JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota DPR-RI Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda dalam rentang waktu satu pekan.
Pada Kamis (16/9/2021) lalu, Kejagung menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2010-2019.
Kemudian pada hari Rabu (22/9/2022) kemarin, Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel ininsebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang.
Politisi Partai Golkar ini juga pernah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Sumatera Selatan, Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan, perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di kawasan Asia.
Menurutnya, tempat ibadah tersebut rencananya akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare (ha).
Ia mengungkapkan, kasus bermula ketika Pemprov Sumsel mengalokasikan APBD sebesar Rp130 miliar untuk pembangunan masjid tahap awal. Setelah diselidiki, ada dugaan kerugian negara dari pembangunan masjid tersebut.
Sejauh ini, sudah ada 2 orang yang sudah disidang sebagai terdakwa. Kemudian, 2 tersangka lain masih dalam tahap penyidikan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Selasa (27/7/2021) lalu, disebutkan bahwa Alex diduga elah menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.
Sebelumnya Kuasa hukum Alex Noerdin, Soesilo Ariwibowo, memprotes penahanan kliennya oleh Kejagung, pada Kamis (16/9/2021) lalu, terkait dugaan korupsi penjualan gas negara. Ia menilai penahanan Alex Noerdin dianggap berlebihan, mengingat kliennya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI.(for)