BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Diduga terlibat kasus pengeroyokan, tiga orang warga asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diringkus jajaran Polsek Kuta Utara, Senin (31/5/2021).
Ketiga pelaku tersebut yaitu Agustinus Keduduka (23), Bili Bara Baggi, (33), dan Hasim Tamulahaga (23). Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang karyawan swasta, I Ketut Partawan (37), asal Br. Dinas Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
“TKP berada di Jalan Muding Indah V. No.10 X Br. Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada hari Kamis, 13 Mei 2021 sekira pukul 01.00 Wita. Karena perbuatan ketiga pelaku, mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan gores pada perut,” ungkap Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Kurniawandari, dalam keterangannya.
Putu Diah menjelaskan, pada hari Kamis (13/5/2021) pukul 01.00 Wita korban sedang merokok di depan kosnya di Jalan Muding Indah V. No. 10 X Br. Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta. Kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong dan berhenti di depan kos korban.
“Selanjutnya korban (Partawan-red) mendekati pelaku dan bertanya akan kemana dan menegur pelaku, jika lewat jalan ini suara motornya dipelankan karena sangat mengganggu sekitar, namun peringatan tersebut membuat pelaku tersinggung dan mengeroyok korban serta menyerang korban menggunakan batu dan pisau,” terangnya.
“Pelaku sempat hendak mengambil motor korban, kemudian korban mengambil parang untuk menakuti pelaku dan akhirnya pelaku kabur,” sambung Putu Diah.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan luka gores pada perut.
“Selanjutnya korban dilarikan ke RS Mangusada Kapal,” jelas mantan Kapolsek Mengwi yang akrab disapa Diah ini.
Pihaknya berhasil mengamankan para pelaku pada hari Jumat (28/5) pukul 20.00 Wita di tempat kosnya di kawasan Sidakarya Denpasar Selatan oleh Tim Opnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanitreskrim Iptu I Made Purwantara.
“Saat ditangkap, para tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Putu Diah.
Ia menyebut penangkapan pelaku tak lepas dari laporan polisi oleh salah satu saksi, yakni Ni Made Rai Ratnaningsih, (26).
“Ketiga tersangka kami kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan kami juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pisau dan sepeda motor. Kini para tersangka ditahan Rutan Polsek Kuta Utara,” pungkasnya.(one)