Jaksa Kejari Jakpus Hadiri Sidang Yustisi Terkait Pelanggar Perda

Sidang Yustisi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang yustisi yang diikuti oleh 45 pelanggar, sebagian besar merupakan pedagang kaki lima (PKL). Jumat (11/10/2024) (Foto:Humas PN jakarta Pusat)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang yustisi yang diikuti oleh 45 pelanggar, sebagian besar merupakan pedagang kaki lima (PKL).

Sidang ini terkait pelanggaran Perda Provinsi Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Jumat (11/10/2024).

Pada sidang tersebut pun dikawal oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Tri Yanti Merlyn SH.

“Mereka mengikuti sidang karena melanggar ketertiban umum,” ungkap Merlyn, usai sidang, Jumat (11/10/2024)

Menurut Merlyn, pelanggaran yang dilakukan meliputi berdagang di lokasi terlarang, parkir liar, dan membuang sampah sembarangan.

Sidang ini merupakan hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP, di mana para pelanggar dihadirkan satu per satu di hadapan hakim.

BACA JUGA  Bos Lion Air Buka Suara Terkait Lonjakan Harga Tiket Pesawat

“Sanksi yang dijatuhkan berupa denda, yang jumlahnya ditentukan oleh hakim sesuai pelanggaran masing-masing,” ujarnya.

Merlyn juga menekankan pentingnya kesadaran warga untuk mematuhi peraturan ini, berharap sidang yustisi dapat mendorong disiplin masyarakat terhadap ketertiban umum. Pelanggar yang telah dijatuhi hukuman akan membayar denda kepada Jaksa Eksekutor.(PR/04)