SANGGAU, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya untuk kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pengguna pribadi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi pada ekspose perkara yang digelar Rabu (30/7/2025).
Kasus yang mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan ini adalah tersangka Putra Sp alias Etot bin Syahari, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.
Tersangka Putra sebelumnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, hasil penyidikan dan asesmen terpadu menunjukkan bahwa Putra adalah pengguna terakhir (end user), bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Hal ini diperkuat oleh beberapa faktor:
- Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan tersangka positif menggunakan narkotika.
- Tidak ada keterlibatan dalam jaringan pengedar atau bandar narkotika.
- Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
- Mendapatkan status pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan asesmen resmi dari lembaga berwenang.
Dengan pertimbangan tersebut, Kejaksaan Agung menilai penyelesaian perkara melalui rehabilitasi lebih tepat dibandingkan proses peradilan pidana penuh.
JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice.
“Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Langkah ini menjadi implementasi asas dominus litis dalam penegakan hukum yang lebih humanis,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Agung menekankan bahwa pecandu narkotika perlu mendapatkan treatment rehabilitatif agar bisa kembali produktif di masyarakat. Upaya ini juga mendukung program pemerintah dalam mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, sekaligus menekan angka residivisme di kalangan pengguna narkotika.
Kasus Putra di Sanggau ini diharapkan menjadi contoh penerapan restorative justice untuk kasus penyalahgunaan narkotika, di mana penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan individu dan sosial.(PR/04)