Jam Tangan Branded Milik Ahmad Sahroni Resmi Dikembalikan

Jam Tangan
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kembali menyita perhatian publik. Salah satu barang mewah yang sempat hilang, yakni jam tangan Richard Mille senilai sekitar Rp11 miliar, akhirnya berhasil dikembalikan.

Peristiwa ini bermula saat video seorang remaja memamerkan jam tangan tersebut viral di media sosial. Aksi tersebut langsung memicu reaksi netizen dan menjadi bahan perbincangan hangat.

Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Bawang, Sugeng, membenarkan bahwa jam tangan eksklusif itu telah diserahkan kembali kepada pihak Ahmad Sahroni pada Senin (1/9/2025). Proses pengembalian dilakukan oleh orang tua pelaku, dengan disaksikan pengurus lingkungan setempat.

“Jam tangan sudah dikembalikan. RT dan RW hanya bertindak sebagai saksi. Penyerahan dilakukan langsung oleh orang tua pelaku kepada pihak Pak Sahroni, dalam hal ini Bapak Imanuddin,” ujar Sugeng.

BACA JUGA  Wagub DKI Diskusi dengan Kementerian PUPR Soal Normalisasi Sungai

Sugeng menegaskan bahwa proses pengembalian tidak dilakukan secara sembarangan. Ada dokumen resmi yang ditandatangani sebagai bukti sah penyerahan barang mewah tersebut.

“Saya juga ikut tanda tangan di surat penyerahan sebagai saksi. Jadi ada bukti resminya,” tambahnya.

Menurut Sugeng, pengembalian jam tangan ini berawal dari inisiatif ibu pelaku yang melapor kepada dirinya. Setelah menerima laporan, ia langsung menghubungi perwakilan Ahmad Sahroni untuk menindaklanjuti.
“Ibunya melapor kepada saya, kemudian saya hubungkan dengan Bapak Imanuddin dari pihak Pak Sahroni,” jelas Sugeng.

Pelaku yang membawa jam tangan tersebut diketahui merupakan warga Kebon Bawang. Untuk memastikan keaslian barang, Sugeng bersama RT setempat melakukan pengecekan sebelum menyerahkannya ke kantor kelurahan.

BACA JUGA  Marshanda Libatkan Anak Soal Cari Pasangan Hidup

“Setelah dipastikan barangnya ada, orang tua pelaku bersama RT kami bawa ke kantor kelurahan untuk proses penyerahan,” katanya.(04)