JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Isu dugaan korupsi dalam kasus “Pagar Laut” kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat meredup, kini perkara tersebut dilaporkan telah resmi masuk ke tahap penyidikan di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Informasi ini dikonfirmasi dari sumber terpercaya dan memperkuat komitmen Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus-kasus besar yang merugikan negara.
Kasus yang disebut “Pagar Laut” ini mengungkap praktik kejahatan yang tak biasa: lautan milik negara diduga disertifikasi dan diubah statusnya menjadi hak milik privat. Modus ini dimulai dengan penggunaan sekitar 150 KTP penduduk, untuk membuat sertifikasi lahan laut, yang kemudian beralih kepemilikan ke dua korporasi besar.
Dua perusahaan yang disebut dalam kasus ini adalah PT Intan Agung Makmur, dengan 234 sertifikat HGB dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang memiliki 20 bidang HGB
Adapun pemilik saham dari perusahaan-perusahaan tersebut diduga terkait dengan grup besar properti nasional, seperti PT Agung Sedayu Group, PT Tunas Mekar Jaya, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua.
Awalnya, laporan atas kasus ini disampaikan ke tiga institusi hukum: Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum sempat menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka pemalsuan.
Namun saat berkas perkara dilimpahkan ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), pihak kejaksaan menolak dengan alasan substansi perkara merupakan tindak pidana korupsi, bukan pidana umum. Jampidum mengembalikan berkas dan menyarankan agar penanganan dialihkan ke Jampidsus atau melalui Kortas Tipikor Mabes Polri.
Setelah tarik-ulur, perkara sempat senyap. Namun perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Jampidsus kini mengambil alih secara penuh dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Sumber terpercaya dari Kejaksaan menyebutkan bahwa tim penyidik Jampidsus telah melakukan langkah proaktif, termasuk kemungkinan penggeledahan di beberapa lokasi strategis pekan lalu. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Jampidsus, langkah ini memperkuat sinyal bahwa kasus ini akan terus didalami hingga tuntas.
Ketika dimintai konfirmasi oleh media, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak memberikan penegasan, namun tidak membantah bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Jika benar lahan laut yang merupakan barang milik negara (BMN) diubah statusnya untuk kepentingan pribadi, maka potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa sangat besar. Tak hanya secara finansial, tetapi juga dari sisi kerusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang wilayah pesisir.(PR/04)