KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Peredaran narkotika jenis sabu seberat total 31,63 gram berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota. Kasus ini terungkap setelah seorang pembesuk diamankan di dalam Lapas Kelas 2A Kediri pada Kamis (19/2/2026).
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Narkoba Endro Purwandi menjelaskan, peristiwa ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB saat petugas lapas mengamankan seorang pembesuk berinisial S (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
“Petugas lapas mendapati tersangka S membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 gram saat hendak melakukan kunjungan. Setelah diamankan, dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Endro.
Dari tangan S, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 22,09 gram dan berat bersih 21,07 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone berbagai merek, plastik kresek, serta kemasan kertas cokelat yang dililit solasi hitam untuk membungkus sabu dan alat komunikasi.
Pengembangan penyidikan mengarah pada seorang narapidana berinisial DAP (29). Ia turut diamankan bersama satu unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial MDA (20), yang juga merupakan warga Kecamatan Plosoklaten.
Dari tangan MDA, polisi menyita sabu dengan berat kotor 9,31 gram (berat bersih 9,11 gram) serta satu plastik klip sabu dengan berat kotor 0,23 gram (berat bersih 0,13 gram).
Petugas juga mengamankan timbangan digital, pipet kaca, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, botol plastik, serta dua unit handphone.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini adalah 31,63 gram. Para tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali,” jelas AKP Endro.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam lapas. Sinergi dengan pihak lapas akan terus kami perkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Endro mewakili Kapolres.
Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(CN/04)









