JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemindahan sementara terhadap artis Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Keamanan Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta. Langkah ini dilakukan guna kepentingan proses persidangan yang tengah dijalani Ammar Zoni.
Sebagai terpidana kasus narkotika, Ammar Zoni saat ini kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang terjadi di dalam rumah tahanan. Untuk keperluan persidangan tersebut, ia dipindahkan bersama sejumlah terdakwa lain yang juga berstatus terpidana.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan adanya pemindahan tersebut.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” ujar Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Rika menjelaskan, proses pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan aparat kepolisian serta pendampingan petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan. Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Setibanya di lokasi, para warga binaan langsung menjalani prosedur penerimaan sesuai ketentuan.
“Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di kamar patsus (penempatan khusus),” ucap Rika.
Ia menegaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni dan rekan-rekannya tidak bersifat permanen.
“Setelah persidangan, Ammar Zoni dkk. dikembalikan lagi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi asal Jakarta telah dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10) lalu. Pemindahan tersebut dilakukan setelah mencuatnya kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.(04)









