JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Saat semua pemegang polis Asuransi Jiwasraya mendapat kabar baik bahwa pengalihan kewajiban dialihkan kepada PT. Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), namun ternyata tidak demikian dengan OC Kaligis dan dua asistennya Yenny Octorina Misnan serta Aryani Novitasari.
Melalui suratnya tertanggal 10 Februari 2022, IFG Life menolak dengan alasannya polis tersebut tidak terdapat di perusahaannya.
Pengacara senior OC Kaligis terus berjuang agar uang tabungannya sebesar kurang lebih Rp25 miliar di perusahaan asuransi milik negara itu dapat kembali.
Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis kepada Direksi IFG Life:
Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022.
Hal: Pengembalian uang tabungan kami sebesar kurang lebih dua puluh lima miliar rupiah, sesuai Perjanjian Polis Asuransi, macam asuransi: JS, Proteksi Plan.
Kepada Yang terhormat Direksi IFG Life, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), Customer Center di Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 8 Jakarta.
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini: a. Prof. Otto Cornelis Kaligis, b. Yenny Octorina Misnan, c. Aryani Novitasari, memilih domisili hukum di Jalan Majapahit Nomor 18 – 20, Kompeks Majapahit Permai B.122 – 123, selanjutnya bersama-sama disebut di sini sebagai: korban, dengan ini menyampaikan tuntutan pengembalian uang tabungan kami, sebesar jumlah bukti polis yang akan kami uraikan di bawah ini:
1. Pertama-tama surat ini saya alamatkan kepada saudara, karena menurut berita media, pengalihan kewajiban pemegang Polis Jiwasraya dialihkan kepada saudara (Bukti Lampiran Tempo.Co tanggal 22 Desember 2021. Lampiran 1).
Pertama-tama surat ini saya alamatkan kepada saudara, karena menurut berita Media, pengalihan kewajiban pemegang Polis Jiwasraya dialihkan kepada saudara (Lampiran – 1 : IFG Life Resmi Terima Pengalihan Polis Asuransi Jiwasraya – Tempo.Co tanggal 22 Desember 2021).
2. Dasar tuntutan : 11 (sebelas} Polis Asuransi Jiwasraya masing-masing:
A). Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. dengan Nomor Polis KN070104547, masa asuransi 28 Februari 2018 – 28 Februari 2023, periode investasi 12 bulan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Berakhir pada tanggal 28 Februari 2020.
B). Yenny Octorina Misnan dengan Nomor Polis:
- Nomor Polis KN070101209 masa asuransi 28 Oktober 2016 – 28 Oktober 2021, periode asuransi 12 bulan, kemudian diperpanjang dengan nomor Polis menjadi KN070104088, masa asuransi 30 Oktober 2017 – 30 Oktober 2022, periode 12 bulan mulai asuransi pada tanggal 30 Oktober 2017 sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), berakhir pada tanggal 30 Oktober 2019.
- Nomor Polis KN070101253 masa asuransi 4 November 2016 – 4 November 2021, pada tahun 2017 diperpanjang dengan nomor polis KN070104146, masa asuransi 10 November 2017 – 10 November 2022, periode 12 bulan sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Berakhir pada tanggal 10 November 2018.
- Nomor Polis KN070104542, masa asuransi 23 Februari 2018 – 23 Februari 2023, periode investasi 12 bulan sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), berakhir tanggal 23 Februari 2020.
- Nomor Polis KN070104645, masa asuransi 23 Maret 2018 – 23 Maret 2923 periode investasi 12 bulan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) berakhir tanggal 23 Maret 2020.
- Nomor Polis KN070104826, masa asuransi pada 13 April 2018 – 13 April 2023, periode investasi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Berakhir tanggal 13 April 2020.
C) Aryani Novitasari dengan Nomor Polis:
- Nomor Polis KN070101204, masa asuransi 28 Oktober 2016 – 28 Oktober 2021 sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), kemudian diperpanjang dengan Polis Asuransi Nomor KN070104085, masa asuransi 30 Oktober 2017 – 30 Oktober 2022, periode investasi 12 bulan, mulai asuransi pada tanggal 30 Oktober 2017 sebesar Rp.2.500.000.000, – (dua miliar lima ratus juta rupiah) berakhir pada tanggal 30 Oktober 2019.
- Nomor Polis KN070101236, masa asuransi 4 November 2016 – 4 November 2021 periode investasi 12 bulan sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), kemudian diperpanjang dengan Polis Asuransi Nomor KN070104147, masa asuransi 10 November 2017 – 10 November 2022, periode investasi 12 bulan sebesar Rp.1.500.000.000, – dan berakhir pada tanggal 10 November 2018.
- Nomor Polis KN070104541, masa asuransi 23 Februari 2018 – 23 Februari 2023, periode investasi 12 bulan sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), berakhir pada tanggal 23 Februari 2020.
- Nomor Polis KN070104646, masa asuransi 23 Maret 2018 – 23 Maret 2023, periode investasi 12 bulan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dan berakhir pada tanggal 23 Maret 2020.
- Nomor Polis KN070104822, masa asuransi 13 April 2018 – 13 April 2020 periode investasi 12 bulan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) berakhir pada tanggal 13 April 2020.
Total yang harus dikembalikan kepada kami adalah sebesar Rp.23 miliar ditambah bunga jatuh tempo.
3. Pernah Jiwasraya menyodorkan secara terpaksa proyek atau rancangan konsep perjanjian restrukturisasi. Kami lampirkan surat-surat tersebut yang dialamatkan kepada pemegang polis Yenny Octorina Misnan dan Aryani Novitasari (lampiran 2 dan lampiran 3). Surat ancaman tersebut ditandatangani oleh Hexana Tri Sasongko, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), KetuaTim Koordinasi Direktur Utama dan Angger P. Yuwono Direktur Teknik.
4. Karena syarat-syarat yang dimajukan adalah syarat sepihak, dengan ketentuan yang merugikan, karena ada dua opsi, opsi pertama dengan pelunasan berjangka 15 tahun, opsi kedua 5 tahun, dengan ketentuan hair cut, pemotongan kewajiban pokok, tanpa bunga, maka usul restrukturisasi tersebut ditolak.. (Bukti penolakan. Lampiran 4 : Surat O.C.Kaligis kepada PT.Asuransi Jiwasraya perihal: Penolakan Restrukturisasi Terhadap Pengembalian Uang Nasabah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Lampiran 5 : Surat Pembatalan Persetujuan Restrukturisasi atas nama Yenny Octorina Misnan dan Aryani Novitasari tertanggal 3 Juni 2021).
5. Apalagi di kedua surat lampiran 2 dan 3 tersebut disertai ancaman, bila menolak usulan restrukturisasi tersebut, secara sepihak perjanjian asuransi kami dirubah menjadi perjanjian hutang piutang.
6. Kami tidak pernah menandatangani perjanjian hutang piutang tersebut, apalagi dengan syarat jadwal pelunasan, tergantung dari kemampuan Jiwasraya. Jelas ini bukti perampokan uang kami yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, yang mestinya memberi perlindungan hukum kepada para nasabahnya.
7. Meskipun melalui Media, kami memperoleh keterangan Pers, bahwa kewajiban Jiwasraya telah dialihkan kepada saudara, disertai berita yang asalnya dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, bahwa semua pemegang polis akan dibayar, ternyata melalui surat IFG tanggal 10 Februari 2022 terbukti bahwa pelunasan tersebut, tidak berlaku bagi kami (Lampiran 6: Surat IFG kepada O.C.Kaligis tanggal 10 Februari 2022 dan Lampiran 7: Harian Rakyat Merdeka tanggal 4 Januari 2022, judul berita IFG disuntik PMN Rp.20 triliun, Eks nasabah Jiwasraya aman, kepercayaan rakyat kembali).
8. Padahal IFG telah mendapat bantuan Pesertaan Modal Negara sebesar Rp20 triliun rupiah, ditambah sementara itu Jiwasraya telah melakukan lelang atas barang-barang jaminan. Yang patut dipertanyakan mengapa IFG Life melalui surat tanggal 10 Februari 2022 yang dialamatkan ke kantor Otto Cornelis Kaligis & Ass, surat mana ditandatangani oleh Mahendra Djoko P dan Chelma Destria, menolak pembayaran pelunasan Polis-polis kami, dengan alasan bahwa mereka tak dapat membayar karena Polis -polis kami tidak terdapat di PT. Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) (Berita Media Lampiran 8).Rampungkan Persoalan Jiwasraya. IFG resmi terima PMN Rp.20 triliun – Bisnis.com).
9. Padahal menurut berita Media, IFG Life resmi terima pengalihan Polis Asuransi Jiwasraya. Untuk tegasnya agar diketahui umum: Kami adalah para pemegang Polis Asuransi Jiwasraya yang sah.
10. Dunia hukum mengetahui, bahwa pembatalan sepihak perjanjian Polis menjadi perjanjian hutang piutang, termasuk pidana.
11. Kalau semua perusahaan asuransi dengan label trust atau kepercayaan, dengan gampangnya merubah secara sepihak perjanjian, siapa lagi yang harus mempercayai perikatan yang menjamin para nasabah, karena perikatan para pihak didasarkan pada azas pacta sunt servanda, berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
12. Kalau kantor kami, yang sangat mengerti hukum ditipu Jiwasraya, apalagi kaum awam, para pengusaha yang akan menanam modalnya di Indonesia, bisa percaya pada perusahaan-perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara.
13. Anda boleh merampok uang tabungan hasil jerih payah saya dan kantor saya yang selama jadi advokat berkarya memperjuangkan keadilan selama kurang lebih 50 tahun. Tetapi mohon dipertimbangkan, bahwa dalam dunia IT, kami akan terus memperjuangkan ke dunia, seruan kami yang berbunyi: “Jangan pernah percaya kepada dunia perasuransian Indonesia. Jangan pernah percaya kepada perusahaan perusahaan, persero, dibawah naungan BUMN. Semua perikatan business yang mereka lakukan, dapat dirubah secara sepihak.
14. Semoga Anda bukan bahagian perampokan uang kami yang dilakukan oleh Jiwasraya.
Hormat kami,
Otto Cornelis Kaligis, Yenny Octorina, Misnan Aryani Novita Sari.
Cc. Yth. Bapak Presiden Ir. Joko Widod sebagai laporan.
Cc. Yth. Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani
Cc. Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan
Cc. Yth. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir
Cc. Yth. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pertinggal
LAMPIRAN :
- Lampiran 1 : IFG Life Resmi Terima Pengalihan Polis Asuransi Jiwasraya – Tempo.Co tanggal 22 Desember 2021).
- Lampiran 2 : Surat dari Jiwasraya kepada Yenny Octorina Misnan No00045/S/T/BRS/0121 tanggal 15 Januari 2021.
- Lampiran 3 : Surat dari Jiwasraya kepada Aryani Novitasari No00045/S/T/BRS/0121 tgl.15 Januari 2021.
- Lampiran 4 : Surat O.C.Kaligis kepada PT. Asuransi Jiwasraya perihal: Penolakan Restrukturisasi Terhadap Pengembalian Uang Nasabah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tanggal
- Lampiran 5 : Surat Pembatalan Persetujuan Restrukturisasi atas nama Yenny Octorina Misnan dan Aryani Novitasari tertanggal 3 Juni 2021.
- Lampiran 6 : Surat IFG kepada O.C.Kaligis tanggal 10 Februari 2022. (*)