JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara atas kasus narkoba pada 2019. Namun baru empat tahun menjalani hukuman, mantan suami Denada itu telah bebas.
Jerry Aurum kemudian membeberkan mengapa bisa bebas lebih cepat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ternyata, ada proses panjang yang dilalui bapak satu anak ini.
“Waktu itu saya ajukan banding, tapi tetap 11 tahun. Kemudian kasasi dan akhirnya diputuskan 7 tahun (hukuman penjara),” kata Jerry Aurum di temui kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Jerry Aurum kemudian menjalani hari-hari di penjara. Sampai akhirnya mendapat remisi satu tahun, sehingga hukumannya menjadi enam tahun penjara.
“Saya jalani 2 per 3 nya, karena saya dapat pembebasan bersyarat. Jadi 4 tahun (penjara),” ucapnya.
Menjalani hari-hari di penjara bukan hal mudah bagi Jerry Aurum. Terlebih di tahun awal, di mana ia harus menghadapi persidangan demi persidangan
“1,5 tahun pertama berat, karena nasib saya mash terombang ambing. Sementara saya harus adaptasi di tempat baru,” ujarnya
Dengan hukuman tersebut, Jerry Aurum nyaris menemui jalan buntu. Terlebih dengan vonis di awal, 11 tahun penjara.
“Depresi, saya mengalami frustasi karena kasusnya panjang,”jelasnya
Tapi untungnya Jerry Aurum buru-buru tersadar. Ia mendekatkan diri pada Tuhan dan mendapat kekuatan bertahan menjalani masa hukuman.
“Minta tolong sama Tuhan. Saya memang ketolong banget, doa-doa saya dijawab,” ucapnya.(04)