Jakarta, Sudut Pandang.id-Kejaksaan Agung secara resmi telah membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI, baik pusat maupun daerah.
Dibubarkannya TP4P dan TP4D mendapatkan apresiasi Praktisi Hukum senior Muara Karta Simatupang, SH, MM. Ia menilai langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah tepat.
“Sudah tepat sekali keputusan Jaksa Agung membubarkan TP4, karena keberadaannya memang tidak efektif, malah oknumnya jadi broker proyek. Jika tidak dibubarkan khawatir tim ini bukan Tim Pengawal dan Pengaman lagi namanya, tapi tim calo,” ujar Muara Karta, kepada Sudut Pandang di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Menurut Muara Karta, tujuan awal dibentuk tim ini sudah bagus untuk mengawal dan mengamankan proyek-proyek strategis baik tingkat pusat maupun daerah yang sedang gencar pembangunannya di era pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, ternyata banyak aduan terjadinya dugaan kongkalikong.
“Bukannya mengawasi untuk mencegah terjadinya korupsi, ini malah muncul perkara korupsi, karena oknumnya bermain mata. Sangat berbahaya bagi keberlangsungan pembangunan yang saat ini terus berjalan,” kata Ketua Lembaga Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) ini.
Ia pun memberikan contoh saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Surakarta. Keduanya merupakan anggota TP4D di tempat tugasnya masing-masing.
TTP4D dan TP4P dibubarkan berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Selesai. Sudah tidak akan ada lagi (TP4), Kejaksaan Agung telah memutuskan hal itu dalam rapat kerja internal,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, Rabu (4/12/2019).(um)