JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali memeriksa Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Pusat Data Nasional (PDNS) untuk periode 2020-2024.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, di mana Johnny saat ini tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan kedua terhadap Johnny Plate merupakan bagian dari penyidikan intensif yang dilakukan penyidik Kejari Jakarta Pusat. Fokus utama kali ini adalah mengklarifikasi peran Johnny dalam penerbitan Surat Edaran (SE) yang diyakini berkaitan langsung dengan proses pengadaan proyek PDNS.
“Kita sudah periksa dua kali, pemeriksaan terakhir dilakukan di Lapas Sukamiskin. Kami mendalami soal surat edaran yang dikeluarkan saat dia masih menjabat,” ujar Ruri Febrianto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Surat edaran tersebut diduga memiliki peran strategis dalam tahapan proyek pengadaan, yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum karena dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Meski penyidikan telah masuk pada tahap pemeriksaan pejabat tingkat tinggi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih belum membuka detail isi dari surat edaran tersebut. Pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi terkait terus dikembangkan untuk mengungkap skema korupsi dalam proyek PDNS secara menyeluruh.
“Kita belum bisa menyampaikan secara detail isi surat itu. Prosesnya masih berjalan, dan setiap hasil pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut,” tambah Ruri.
Setelah terlibat dalam kasus korupsi BTS yang telah membawanya ke balik jeruji, nama Johnny G Plate kembali mencuat dalam perkara hukum lain yang menyeret proyek digital nasional. Proyek Pusat Data Nasional (PDNS) sendiri merupakan program strategis pemerintah dalam membangun ekosistem digital nasional yang terintegrasi dan aman.
Namun sayangnya, proyek ambisius ini kini tengah tercoreng oleh dugaan korupsi yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya.(PR/04)