“Dengan adanya tilang elektronik ini, menurut saya pungli bisa diminimalisir dan suatu saat pungli hilang dengan sendirinya.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kebijakan Kapolri memberlakukan larangan tilang manual adalah salah satu bentuk reformasi menuju sistem tilang elektronik. Dapat meminimalisir pungutan liar (pungli) dan menunjukan bahwa Polri semakin profesional, sehingga patut didukung.
Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum Jou Hasyim Waimahing, menanggapi kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
“Diberlakukannya sistem tilang elektronik guna meminimalisir pungli yang bukan saja merusak mental masyarakat, tetapi juga pelanggaran hukum,” kata Jou Hasyim kepada Sudutpandang.id, Senin (31/10/2022).
Menurut Jou Hasyim, dari aspek pembuktian hukum pada tilang elektronik akan lebih tertib dan lebih fair, karena di area-area tertentu dipasang kamera.
“Sehingga tidak bisa bantah dan dimainkan oleh pelanggar dan oknum Polantas, karena sudah terekam semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara,” ujarnya.
“Dengan adanya tilang elektronik ini, menurut saya pungli bisa diminimalisir dan suatu saat pungli hilang dengan sendirinya,” sambung pengacara asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan melarang seluruh Polantas melakukan penilangan manual terhadap para pengendara. Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Menindaklanjuti Surat Telegram tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota Polantas.(01)