JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan notaris Erick Maliangkay sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (1/3/22).
Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak mengenal Tamami Imam Santoso maupun terdakwa. Saksi hanya mengenal Ponten Cahaya Surbakti.
“Saya kenal dengan Ponten Cahaya Surbakti karena yang bersangkutan pernah membuat Akta PT Tjitajam, kemudian saya buatkan Akta No: 03 tanggal 10 Juli 2019,” ujar Erick.
Saksi menjelaskan bahwa Akta tersebut terkait perubahan organ perseroan, perubahan pemegang saham, perubahan domisili dan perubahan maksud dan tujuan perseroan.
Penasehat hukum terdakwa, Reynold Thonak mempertanyakan kepada saksi soal perubahan domisili.
“Apakah benar domisili PT Tjitajam pindah ke Jalan RP Soeroso Nomor 33-A ?,” tanya Reynold.
Saksi pun membenarkan hal itu. Ia kembali menanyakan apakah dilakukan pengecekan domisili tersebut.
“Karena kami sudah melakukan pengecekan ke alamat tersebut, namun tidak ada kantor PT Tjitajam, yang ada Rumah Makan Manado ‘Tinoor’ yang menjual makanan babi kecap,” kata Reynold Thonak sambil menunjukkan bukti foto dan video kepada saksi.
Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa perubahan terakhir PT Tjitajam yang tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Dirjen AHU Kemenkumham adalah Akta Notaris Zulhendrif tahun 2011. Menurutnya, tidak ada nama Drs Cipto Sulistio tercatat sebagai pemegang saham maupun pengurus PT Tjitajam.
Di hadapan majelis hakim, saksi juga memaparkan bahwa Ponten kembali datang menghadap kepadanya pada 28 Februari 2020 lalu.
Saat itu, Ponten memberikan Surat Pernyataan yang membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No: 03 Tanggal 10 Juli 2019.
“Karena alasan ada permasalahan hukum PT Tjitajam, maka Ponten Cahaya Surbakti meminta saya untuk membatalkan Akta tanggal 10 Juli 2019 tersebut,” beber Erick.
Pekan depan, JPU rencananya akan menghadirkan beberapa orang saksi. Antara lain Ponten dan Xaverius Nursalim. JPU Pratama Hadi Karsono menyampaikan saksi yang ia datangkan, tidak lain salah seorang Notaris.
Ia melanjutkan, kehadiran Notaris Erick Maliangkay di PN Jaktim memaparkan proses pengajuan serta pembatalan Akta oleh Ponten Cahaya Surbakti.
Berdasarkan keterangan Erick, pihaknya dapat mengetahui asal usul Akta bermasalah ini termasuk masa berlakunya Akta tersebut.
”Pada saat pengajuan Akta di 2019, namun Akta tersebut dibatalkan. Alasannya dari Ponten Cahaya Surbakti sendiri selaku kuasa daripada Direksi untuk membatalkan Akta dikarenakan ada permasalahan hukum,” terang JPU Hadi didampingi Rima.
Pembatalan Akta, lanjutnya, melalui Notaris Erick Maliangkay karena alasan permasalahan hukum yang terjadi di PT Tjitajam. Namun demikian, dari penjelasan saksi ini JPU setidaknya dapat mengetahui legal standing pelapor dalam perkara ini. (sony)