JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Notaris Irene Eka Sihombing dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).
Dalam keterangannya, ahli menerangkan bahwa pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Tjitajam tahun 1998 adalah sah menurut hukum dan direksi yang diangkat dalam RUPSLB tersebut dapat mewakili perseroan termasuk untuk mengajukan gugatan di pengadilan
Terkait perubahan anggota direksi, ahli menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan, Akta Perubahan Anggota Direksi cukup hanya dilaporkan.
“Perubahan anggota direksi cukup hanya dilaporkan, tidak perlu mendapatkan pengesahan, dan karena dalam Pasal 15 ayat (3) tidak ada kewajiban, maka apabila tidak dilaporkan ya tidak ada sanksinya,” jelas Irene di hadapan Majelis Hakim pimpinan Agam Syarief Baharudin.
Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa menanyakan kepada ahli terkait penggunaan akta yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan untuk mengaku sebagai pemegang saham dan organ perseroan.
Irene menjawab apabila sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan, maka akta tersebut sudah dianggap tidak pernah ada sehingga tidak sah.
Usai sidang, Irene Eka Sihombing mengatakan, pernyataan keputusan rapat adalah apa yang diputuskan dalam rapat tidak dicatat di notaris.
“Pihak Jaksa menanyakan sudah ada putusan rapat tahun 1996, kemudian ada lagi keputusan rapat tahun 1998 dan ada keputusan lagi tahun 2003, nah keputusan rapat tahun 2003 ini didasarkan keputusan rapat tahun 1996, lalu saya mengatakan kalau begitu keputusan rapat yang 1998 ini bisa dibatalkan,” ungkapnya.
Objektif
Penasihat hukum Reynold Thonak berpendapat saksi ahli Irene Eka Sihombing telah objektif dalam menyampaikan keterangannya.
“Kalau ini hari beneran nih beda dari kemarin itu yang ahli perseroan dari Universitas Bung Karno, saya tanyakan tentang hal yang mendasar saja tak ngerti. Jadi kami meragukan kemarin keahliannya sekalipun beliau itu doktor dengan segala rasa hormat dengan tidak mengurangi rasa hormat saya,” ungkapnya.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan ahli bahwa keputusan rapat pada tahun 1998 yang dibuat oleh Notaris Elsa Ghazali itu sah sepanjang tidak dibatalkan.
“Tidak mengandung nilai kepalsuan yang dimana itu membantah dakwaan Jaksa. Sebenarnya pelapor itu seharusnya melihat kalau kami sudah memiliki 9 putusan inhcrah.” ungkapnya
“Seakan-akan semua perbuatan administratif yang kami lakukan dalam rangka mengelola perseroan ini dalam konteks mengganti direktur itu dianggap perbuatan yang ilegal sedangkan si pelapor ini yang dapat mengaku sebagai pengurus PT Tjitajam dengan memalsukan akta akta itu dianggap benar,” sambung Reynold kepada wartawan.
Ia pun mengaku heran dengan sikap JPU yang menuduh kliennya bersalah dalam perkara tersebut.
Sementara itu, JPU Hadi Karsono mengatakan pada sidang selanjutnya akan menghadirkan Ponten Cahaya Surbakti.(Sony)