JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jaktim telah menerima Pemberitahuan Putusan PT Dki Jakarta atas perkara Tipikor dan tindak pidana pencucian uang pada PT. Asabri (persero) atas nama Terdakwa Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.
“PU menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Ady Wira Bhakti dalam pernyataannya dikutip Minggu (5/6).
Penandatanganan Akta Permintaan Kasasi dilakukan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Adapun Nomor akta permintaan kasasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Nomor : 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi.
2. Nomor : 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja.
3. Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo
4. Nomor : 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi.
5. Nomor : 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto.
6. Nomor : 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R. Damiri. ()