Hukum  

JPU Tuntut PT Pinnacle Persada Investama Pidana Denda Rp 75 Miliar

Suasana sidang kasus Jiwasraya

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus) menuntut PT Pinnacle Persada Investama dengan pidana denda senilai Rp 75 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakpus.

“Dalam tuntutan JPU menyatakan terdakwa PT. Pinnacle Persada Investama secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (7/4).

Kemenkumham Bali

Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 jo 18 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Jaksa Agung Burhanuddin: Berantas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan

Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.

Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT. Pinnacle Persada Investama, yaitu Untuk perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 1 miliar dan untuk perkara TPPU sebesar Rp 74 miliar.

Dengan ketentuan apabila terdakwa PT. Pinnacle Persada Investama tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT tersebut atau milik Guntur Surya Putra selaku Direktur Utama dan dan milik Andri Yauhari Njauw selaku Direktur PT. Pinnacle Persada Investama senilai pidana denda yang dijatuhkan.

BACA JUGA  Kejagung Kembali Sita Tanah dan Rumah Mewah Sandra Dewi

Dalam hal harta benda milik terdakwa, jika tidak memiliki harta yang cukup diganti pidana penjara masing masing 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang sudah dibayar.

Selanjutnya JPU menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT. Pinnacle Persada Investama berupa perampasan aset korporasi terdakwa untuk negara berupa management fee yang telah diterima sejumlah Rp 20.979.153.648,00, dengan memperhitungkan barang bukti RRRR nomor 3479 yang telah disita berupa uang tunai sejumlah Rp 20.979.153.648. 00 yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri.

Kemudian JPU juga menuntut pencabutan izin usaha Reksadana Pinnacle Dana Prima milik terdakwa PT. Pinnacle Persada Investama, ujar Ketut Sumedana.

Adapun persidangan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib dan menerapkan protokol kesehatan ketat. ()

Tinggalkan Balasan