Jurus Lamtim Turunkan Stunting

Monev TPPS, TPK dan Satgas Stunting di Kecamatan Marga Tiga, Kamis (16/2/2023)/Foto:Dok.Pemkab Lamtim

LAMTIM, SUDUTPANDANG.ID – Sebagai wujud pengimplementasian rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting yang konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, diperlukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap peran Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), TPK dan Satgas Stunting kecamatan hingga desa yang mempunyai andil besar untuk mewujudkan program secara tepat sasaran.

Demikian disampaikan Ketua TP PKK Kabupaten Lamtim, Yus Bariah Dawam Rahardjo, saat membuka acara Monev TPPS, TPK dan Satgas Stunting di Kecamatan Marga Tiga, Kamis (16/2/2023).

“Ada tiga standar pelaksanaan Satgas Stunting, yakni Tim Pendamping Keluarga yang terlatih, tersedia alat ukur/aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting dan tersedia dan terlaksananya prosedural operasional percepatan penurunan stunting,” kata Yus Bariah Dawam Rahardjo.

Ia menjelaskan, tujuan Satgas Stunting terwujudnya empat pasti, yakni memastikan semua sasaran terdata, memastikan semua sasaran memperolah pelayanan, memastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi dari pelayanan serta memastikan semua pelaksanaan dan pendampingan tercatat dan terlaporkan.

“Hal penting yang harus menjadi fokus bersama untuk kita perhatikan guna pemutahiran data sasaran keluarga berisiko stunting dan pendampingan keluarga berisiko sebagai wujud  fungsi dan peran tim percepatan penurunan stunting kecamatan dan desa. Semoga dapat kita wujudkan Kabupaten Lampung Timur,” tutur Yus Bariah.

Pada kesempatan itu, Yus Bariah juga menyampaikan rencana TPPS Kabupaten Lampung Timur di tahun 2023.

“Kami akan merencanakan ruang khusus untuk kesekretariatan TPPS kabupaten, jika diperlukan penambahan personel untuk kesekretariatan TPPS akan kita tambah, dan sesuai hasil rekomendasi audit kasus stunting sedang proses untuk pembentukan klinik stunting di RSU Sukadana,” paparnya.(RMP/01)

Tinggalkan Balasan