Hemmen
Bali, Hukum  

Kadiv Minta Pembina Keamanan dan Pengamanan Kedepankan Fungsi Pemasyarakatan ‘Back To Basics’

Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana

BANGLI, SUDUTPANDANG.ID – Kemenkumham Bali menjadi tuan rumah dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut yang terpusat di Rutan Kelas IIB Bangli.

Kemenkumham Bali

Kepala Divisi Pemasyarakatan mengatakan, kegiatan Sosialisasi tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan perlu dilakukan sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor Pas-89.OT.02.02 Tahun 2023 tentang sistem kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.

“Ini sejalan dengan program reformasi birokrasi yang telah menghasilkan perubahan dalam tata kelola manajemen ASN,” kata I Putu Murdiana saat membuka kegiatan.

BACA JUGA  TNI-Polri Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Tahura Ngurai Rai

Melalui kegiatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan berharap seluruh jajaran mempunyai persepsi yang sama bagaimana untuk melangkah selanjutnya terkhusus bagi jajaran yang pada saat ini telah menduduki jabatan Fungsional baik sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan ataupun Pengaman Pemasyarakatan.

“Pekerjaan besar menanti kita semua, dalam mewujudkan Pemasyarakatan Maju, seperti yang di amanatkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Bagaimana kita harus menjalankan Deteksi Dini, perang terhadap Narkoba dan menjalin sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta Back to Basics,” tambah Murdiana.

Sementara itu, Analis Kepegawaian pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Subandi Ardiana dalam sambutannya menyampaikan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional yang dibina oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selaku Unit Pembina Teknis berdasarkan Permenpan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang JF Pembina Keamanan Pemasyarakatan atau JF PKP dan Permenpan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang JF Pengaman Pemasyarakatan atau JF PP.

BACA JUGA  Pastikan Idul Adha Aman dan Kondusif, Kadivpas Kemenkumham Bali Kunjungi Lapas Narkotika Bangli

“Dengan adanya transformasi Petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Pengamanan menjadi Pejabat Fungsional, maka dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan Tugas dan Fungsi di Bidang Pengamanan Pemasyarakatan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra Pemasyarakatan,” ucap Subandi.

Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho menyambut baik terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini yang dilaksanakan di Rutan Bangli.

Dedi berharap kegiatan ini dapat memacu semangat petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan aturan baru tersebut dapat meningkatkan jenjang karir bagi petugas Pemasyarakatan.

Kegiatan ini turut dihadiri langsung seluruh pejabat administrasi Pemasyarakatan, pejabat fungsional pembina keamanan dan pengaman Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, dan secara daring oleh pejabat administrasi Pemasyarakatan dan pejabat fungsional pembina keamanan dan pengaman Pemasyarakatan di wilayah Indonesia bagian tengah.

BACA JUGA  PN Kotamobagu Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Peredaran Kasus Dugaan Kayu Ilegal

Serta menghadirkan dua orang narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Analis Kebijakan Muda, Eksa Rahnuzulian dan Analisis Kepegawaian Muda, Edi Syahputra. (05)