JAKARTA, SUDUTPANDANG. ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Faberie Adriansyah memerintahkan jajarannya bergerak cepat membongkar tuntas praktik sindikat mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Febrie Adriansyah, telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor:2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Leo menjelaskan, perintah tersebut terkait dengan masalah mafia pelabuhan yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor impor.
“Perusahaan ekspor impor itu mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021,” jelasnya.
Sayangnya, menurut Leo hal tersebut disalahgunakan dengan cara manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor.
“Seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut,” kata Leo.
“Mereka menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud,”sambungnya.
Leo mengatakan, praktek tersebut membuat berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri.(Sony)