Kaji Pembangunan IKN, HIMA Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo Gelar Seminar

Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo Yusa’ Farchan

SERANG, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo telah membuat keputusan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara pada tanggal 26 Agustus 2019.

Meskipun RUU IKN telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 18 Januari 2022 lalu, namun kebijakan pemindahan ibu kota masih menuai polemik di kalangan masyarakat.

Menurut Anggi Anggraeni Kusumoningtyas, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo, dinamika politik legislasi pembentukan UU IKN yang telah berlangsung mencerminkan pola relasi kepentingan ekonomi politik di dalamnya.

“Quick legislation ditambah minimnya deliberalisasi publik menghasilkan kompleksitas “UU untuk siapa?” ujar Anggi dalam Seminar “Kajian Pembangunan Ibukota Negara” yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa (HIMA) Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo, Selasa, 11 Oktober 2022 di Kampus Universitas Sutomo, Serang, Banten.

BACA JUGA  PDIP: Selamat Ulang Tahun Ibu Megawati Soekarnoputri!

Alumni Universitas Indonesia ini menambahkan, banyak pertanyaan dan kecurigaan publik yang belum direspon secara tuntas oleh Pemerintah hingga UU IKN disahkan.

“Beberapa jawaban dari para pemangku kepentingan masih terkesan formalitas jika tidak mau dikatakan cari aman. Misalnya pertanyaan terkait bagaimana skema pembagian lahan korporasi dan lain sebagainya, hanya dijawab dengan “Itu kan HGU saja. Nanti negara bisa secara langsung mengambil alih lahan tersebut. Mereka pasti akan ikhlas, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo Yusa’ Farchan mengatakan, pemindahan IKN ke luar Jawa merupakan keputusan politik yang bertujuan untuk mengurangi beban ekologis kota Jakarta yang sudah sangat berat.

BACA JUGA  Cak Imin: Dukungan Din Syamsuddin-Kiai-Ulama Permudah Kemenangan "AMIN"

“Jakarta memang telah mengalami kemacetan parah, serta polusi dan air yang semakin buruk. Memang seyogyanya harus pindah. Namun, pemindahan IKN harus dibarengi dengan perlindungan hak-hak lokal masyakarat agar kesenjangan ekonomi tidak terjadi lagi ke depan”, ujarnya.

Ketua HIMA Ilmu Pemerintahan Eri Susanty mengatakan, acara Seminar kali ini sengaja mengambil tema IKN karena banyak aspek yang perlu dikaji, bukan hanya dari sisi ekonomi politik, tetapi juga dari aspek-aspek lainnya seperti tata kelola pemerintahan termasuk proses pemindahan ASN.

“Mudah-mudah kajian ini bisa berjalan berkesinambungan dalam forum seminar berikutnya,” ujar Eri di lokasi Seminar.

Seminar tersebut dipandu oleh Moderator Fikri Habibi, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo dan diikuti oleh puluhan mahasiswa dan Dosen di lingkungan Universitas Sutomo.

Tinggalkan Balasan