Berita  

Kakek Pencabul Anak, Di Tangkap Polisi

Dok.Humas Polsek Tamansari

JAKARTA. SUDUTPANDANG.ID – Polisi meringkus pria berinisial DS (55) yang mencabuli seorang anak berusia 11 tahun di sebuah indekos di Jalan Kesederhanaan Dalam, Nomor 68, RT/RW 06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (5/7) sekira pukul 05.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku DS yang berprofesi sebagai penjaga kos tersebut memaksa korban lalu dibawa ke dalam kamar kos hingga diiming-imingi uang jajan.

Kemenkumham Bali

Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam jumpa pers d pada Selasa mengatakan, terungkapnya aksi pelaku berawal pada 5 Juli 2023.

Saat itu, pihaknya mendapat laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di indekos tersebut. “Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N,” kata Adhi.

BACA JUGA  Dhena Devanka Akui Belum Siap Membuka Hati Pada Pria

Pelapor memberikan laporan tersebut kepada pihak Kepolisian setelah pada Rabu (5/7) sekira pukul 03.00 WIB, pelapor menerima informasi dari dua saksi yang melihat pelaku DS menarik korban ke dalam kamar kos.

Adhi mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara menarik korban saat sedang bermain di depan area kos ke kamar kosnya. Saat di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan pelecehan terhadap korban pada Rabu (5/7) sekira pukul 00.30 WIB.

“Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp30 ribu (ke korban),” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Kemudian hasil visum yang dialami korban.

BACA JUGA  Pemprov DKI Bentuk Komite Antikorupsi Untuk Perbaiki Iklim Usaha

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(03)