Jakarta, SudutPandang.id – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan memberikan bantuan hukum bagi pengurusnya, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana yang diamankan polisi pada Selasa (13/10/2020).
“KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Ada sekitar puluhan lawyer yang akan mendamping,” kata Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Yani mengatakan polisi menangkap Syahganda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun ia belum tahu di mana letak kesalahan rekannya itu.
“Kalau Twitter Syahganda saya lihat hal-hal yang umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum. Kami belum tahu persis,” kata eks anggota DPR-RI itu.
Selain Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana, polisi juga menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri.
“Iya, untuk Anton kemarin (12/10). Kalau Jumhur, tadi pagi (13/10) ditangkap,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).(bbg)