Bali  

Kanwil Kemenkuham Bali Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi PPNS

Foto: Dok.Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tugas, fungsi dan aplikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Sanur, Denpasar, Rabu (22/2/2023).

Acara ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji, mutasi dan pengangkatan kembali pejabat PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Slamet Prihantara, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kadiv Yankumham, Alexander Palti, Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan dan pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali.

Adapun peserta seminar sosialisasi berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satpol PP dan PPNS pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Kadiv Yankumham, Alexander Palti, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji, mutasi dan pengangkatan kembali pejabat PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS. Bersinergi dengan instansi terkait lainnya untuk memberikan informasi layanan Administrasi Hukum Umum tentang aplikasi PPNS.

Foto: Dok.Kemenkumham Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik. Mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

“Tegaknya peraturan perundang-undangan salah satunya dikarenakan kinerja dari PPNS, dimana PPNS diberikan kewenangan sehingga diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya menegakkan peraturan,” ujarnya.

“Penyidik merupakan pintu gerbang dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses penyidikan upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan. Keberadaan PPNS tersebut tentunya memiliki peran penting dalam menangani sejumlah perkara hukum yang terjadi di masyarakat,” sambung Anggiat.

Ia mengatakan, implementasi penegakan hukum yang baik di Indonesia merupakan salah satu faktor esensial selain pertumbuhan ekonomi dan investasi untuk memperoleh kepercayaan publik.

“Dalam menunjang tugas dan fungsi sebagai PPNS, maka diperlukan kemudahan dalam permohonan pengangkatan, penerbitan KTP, dan pengajuan pelantikan PPNS serta mutasi PPNS. Berangkat dari hal tersebut Ditjen Administrasi Hukum Umum berinovasi dengan mengembangkan layanan PPNS Online untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh stakeholder dalam proses administratif PPNS,” paparnya.

“Dengan adanya inovasi layanan PPNS Online ini diharapkan bisa memudahkan PPNS dalam melakukan proses administratif, sehingga PPNS lebih mudah dalam menjalankan tugasnya,” ujar Kakanwil.

Di akhir sambutannya, Kakanwil menyebutkan penerbitan legalitas PPNS melalui PPNS Online merupakan hal yang baru dan belum pernah ada sebelumnya. Untuk melakukan proses administratif PPNS, seperti pelayanan pengangkatan, pengambilan sumpah janji, mutasi dan pengangkatan kembali PPNS serta penerbitan kartu tanda pengenal PPNS disajikan secara cepat dan efisien dalam satu aplikasi melalui website http://ppns.ahu.go.id.(one/01)

Tinggalkan Balasan