Kanwil Kemenkum Bali dan Dinas Koperasi Bali Sinergi Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

Kanwil Kemenkum Bali dan Dinas Koperasi Bali Sinergi Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih
Kanwil Kemenkum Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali terkait rencana sosialisasi serta pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih, Rabu (22/10/2025).(Foto: Humas Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali bersinergi dalam mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih. Upaya ini dilakukan guna memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di sektor koperasi melalui koordinasi lintas instansi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.

Kegiatan yang berlangsung Rabu (22/10) dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Sekretaris Dinas, serta pejabat teknis dari kedua instansi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Bali dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif koperasi.

BACA JUGA  Umi Pipik Bocorkan Anaknya Akan Menggelar Pernikahan

“Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan identitas koperasi Bali di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menekankan pentingnya pemahaman koperasi terhadap manfaat merek kolektif.

“Merek kolektif tidak hanya menjadi bentuk pelindungan hukum, tetapi juga simbol kebersamaan dan kekuatan ekonomi anggota koperasi. Melalui merek kolektif, produk yang dihasilkan akan memiliki ciri khas yang diakui dan dipercaya oleh konsumen,” jelasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Isya Nalapraja, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana pelaksanaan sosialisasi secara daring (Zoom Meeting) bersama Koperasi Merah Putih untuk mempercepat proses pemahaman dan pendaftaran merek kolektif.

BACA JUGA  Kapolres Badung Ikuti Upacara Hari Pahlawan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM menyatakan kesiapan untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara luring (offline) dan mengundang Kanwil Kemenkum Bali sebagai narasumber dalam penyampaian materi terkait merek kolektif.

Dari hasil koordinasi, kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama berkelanjutan dalam penguatan pelindungan kekayaan intelektual di sektor koperasi, dan melaksanakan sosialisasi daring bersama Koperasi Merah Putih terkait pentingnya pendaftaran merek kolektif.

Kemudian melibatkan Kanwil Kemenkum Bali sebagai narasumber dalam sosialisasi luring yang akan diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM. Koordinasi teknis juga akan terus dilanjutkan guna mempercepat realisasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kolaboratif ini menjadi langkah nyata dalam membangun sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi di Bali dapat terwujud secara optimal dan berkelanjutan.(One/01)