Hemmen
Bali  

Kanwil Kemenkumham Bali dan OBH CES Bersinergi Gelar Penyuluhan Hukum

Kanwil Kemenkumham Bali dan OBH CES Bersinergi Gelar Penyuluhan Hukum
Kanwil Kemenkumham Bali bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Cakra Eka Sudarsana (CES) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (27/6/2024). (Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Cakra Eka Sudarsana (CES) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (27/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Buduk, tokoh masyarakat, pengurus desa, dan masyarakat umum.

Kemenkumham Bali

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, khususnya terkait bantuan hukum, gratifikasi, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Perbekel Desa Buduk, I Ketut Wira Adi Atmaja, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia berharap agar kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Buduk.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat di desa kami dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang tepat,” ucap Ketut Wira dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Pemutakhiran Data Notaris di Kabupaten Bangli 

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Bali, I Ketut Dudi Wiguna, menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum. Dalam materinya, Dudi menjelaskan tentang hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, serta peran OBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dudi juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, termasuk di desa-desa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes).

“Posyankumhamdes menyediakan berbagai layanan hukum, seperti informasi hukum, bantuan hukum gratis, konsultasi hukum, pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), asistensi Administrasi Hukum Umum, asistensi Kekayaan Intelektual, dan pelayanan Keimigrasian,” jelasnya.

BACA JUGA  Gelar Pesta Saat PPKM Darurat, Kafe di Badung Disegel

Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, sehingga masyarakat dapat terhindar dari permasalahan hukum dan dapat hidup dengan lebih tenang dan aman

Ketua OBH CES, I B Made Tilem, menyampaikan materi tentang gratifikasi. Ia menjelaskan tentang pengertian gratifikasi, ciri-ciri gratifikasi, dan tips untuk menghindari gratifikasi.

Kemudian Direktur OBH CES, Ni Putu Nathalia Dewi, menyampaikan materi tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Dewi memaparkan tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.

Kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Bali ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Buduk. Banyak warga mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait materi yang disampaikan.(One/01)