BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan mengangkat tema “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Royalty Berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022” bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Senin (14/8).
Kanwil Kemenkumham Bali terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual salah satunya adalah mekanisme pemungutan dan pendistribusian royalty bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dengan tujuan komersil.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti dalam sambutannya mengatakan bahwa LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang Undang Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.
“Guna mendukung pengelolaan royalti maka sangat diperlukan sarana teknologi informasi yakni pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ungkapnya.
Provinsi Bali dikenal sebagai tempat yang terdapat pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya yang karyanya perlu untuk diberikan perlindungan baik secara moral dan ekonomi.
“Alangkah baiknya jika membentuk asosiasi berbadan hukum berupa Perkumpulan LMK yang diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam menghimpun dan mendistribusikan Royalty,” tambah Alexander Palti.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana dalam laporan Pelaksanaan Kegiatannya mengungkap bahwa dalam rangkaian penyelenggaraan kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang penyelenggaraan pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Buleleng, serta penandatanganan Nota Kesepakatan serta Perjanjian Kerjasama dengan Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali tentang pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.
“Kanwil Kemenkumham Bali juga menyerahkan 7 (tujuh) sertifikat kepada Pusat Perbelanjaan yang sudah berhasil di verifikasi dan ditetapkan sebagai Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual yaitu 5 (lima) berupa Perpanjangan dan 2 (dua) pusat perbelanjaan yang baru ditetapkan sebagai Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual,” kata I Wayan Redana.
Kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual menghadirkan narasumber dari Kepolisian Daerah Bali, Lembaga Manajamen Kolektif Nasional, Koordinator pada Direktorat Jenderal Kekakayaan Intelektual.
Acara ini dihadiri peserta dari Sentra KI yang tersebar pada 9 Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Bali, Kepolisian pada 9 (sembilan) Kabupaten/ Kota, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bali, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi Bali, Pengelola Pusat Perbelanjaan, Asosiasi Seniman di Provinsi Bali, Notaris, Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Penyuluh Hukum dalam Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. (05)