Kanwil Kemenkumham Bali Dorong UMKM Tingkatkan Investasi dan Daya Saing

Kanwil Kemenkumham Bali Dorong UMKM Tingkatkan Investasi dan Daya Saing
Kanwil Kemenkumham Bali menggelar Webinar Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema "Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing Bagi UMKM" di Kawasan Kuta Bali, Selasa (1/10/2024).(Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali menggelar Webinar Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing Bagi UMKM” di Kawasan Kuta Bali, Selasa (1/10/2024).

Diskusi tersebut digelar dalam upaya mendorong pertumbuhan UMKM di Bali untuk meningkatkan investasi dan daya saing.

Kemenkumham Bali

Diskusi tersebut mengulas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam hal ini diwakili oleh K

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan analisis strategi kebijakan dengan objek kajian berupa dampak kebijakan Permenkumham Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek,” papar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati.

Rahendro mengatakan, kebijakan tentang merek yang dibuat oleh Kemenkumham dapat dirasakan oleh UMKM di Bali terutama dalam pendaftaran merek.

“Kanwil Kemenkumham Bali terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Bali. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi proses pendaftaran merek. Melalui berbagai program dan sosialisasi, kami memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada para pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek dan cara melakukannya,” terang Rahendro Jati.

BACA JUGA  Penyerapan PEN Dinilai Mampu Perbaiki Ekonomi Akibat Pandemi

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani yang menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali karena topik pembahasan dalam Diskusi Strategi Kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi di Provinsi Bali yang memiliki banyak UMKM yang bergerak diberbagai sektor. Hadirnya Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 ini merupakan upaya dari pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran merek bagi UMKM dengan cara memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang pendaftaran merek. Pemerintah juga terus mengkaji dan mengevaluasi terhadap kebijakan tersebut untuk memastikan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek berjalan dengan efektif. “Pemerintah hadir ditengah Masyarakat khususnya pelaku UMKM melalui Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek”, ujar Sri Yuliani.

BACA JUGA  Lapastik Bangli dan KPUD Kolaborasi Sosialisasi Pilkada 2024

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi pelaksanaan diskusi strategi terkait Kebijakan Permenkumham Nomor: 12 Tahun 2021. Menurutnya, diskusi ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk terus menyempurnakan sistem pendaftaran merek di Indonesia, khususnya di wilayah Bali.

“Semoga hasil dari diskusi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas,” harapnya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan Universitas Primakara dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Badung tentang sinergi dalam bidang HAM dalam penelitian kebijakan pelayanan hukum.

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber ahli yang membahas pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran merek.

Di antaranya Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana yang membawakan materi terkait Keberadaan dan dampak Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek terhadap Pengembangan Ekonomi dan Pertumbuhan UMKM.

BACA JUGA  Soroti Bule Berulah di Bali, Megawati Sentil Gubernur Koster

Kemudian Dr. Ketut Wica, S.Sos., M.H., Ka Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA Provinsi Bali yang menyampaikan materi kebijakan Pemprov dalam perlindungan dan peningkatan pendaftaran kekayaan Intelektual.

Selanjutnya Irnie Mela Yusnita.,SS., MH, Pemeriksa Merek Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang menyampaikan materi membangun investasi melalui pelindungan merek bagi UMKM.

Terakhir Made Yuda Yudistira, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Bali. Dalam diskusi tersebut ia memaparkan materi analisis evaluasi dampak kebijakan Permenkumham Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor: 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.(One/01)