Tri Indroyono

Kanwil Kemenkumham Bali Evaluasi Desa Sadar Hukum

Kemenkumham Bali
Foto:Dok.Kanwil Kemenkumham Bali

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Tim Kanwil Kemenkumham Bali melakukan kegiatan evaluasi Desa Sadar Hukum di Kantor Desa Carangsari, Desa Parerenan, dan Desa Ungasan Kabupaten Badung, pada Rabu (29/3/2023).

Kegiatan evaluasi dilakukan secara bergilir di tiga desa, yaitu Kantor Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi dan Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan.

Kemenkumham Bali

Tim dari Kanwil Kemenkumham Bali terdiri dari Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Kasubid Luhbankum JDIH), I Putu Surya Dharma, JF Penyuluh Hukum Ahli Pertama beserta staff.

Kegiatan dihadiri para Perbekel atau Kepala Desa, yakni I Made Sudana (Perbekel Desa Carangsari), I Nyoman Sumartana (Perbekel Desa Parerenan), dan Perbekel Desa Ungasan diwakili oleh Sekretaris Desa.

“Maksud dan tujuan kami untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap desa yang sudah menyandang predikat Desa Sadar Hukum. Pemantauan dan evaluasi ini sangat penting karena beberapa komponen harus tetap dipenuhi dan dilakukan melalui empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi regulasi,” ujar Kasubid Luhbankum JDIH, I Putu Surya Dharma.

“Selain itu juga memberikan dorongan dan informasi agar kepala desanya mendaftar untuk mengikuti Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita,” sambungnya.

Para Perbekel menyambut baik kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Bali. Dari ketiga desa tersebut masih mempertahankan predikatnya sebagai Desa Sadar Hukum. Hal tersebut ditunjukkan melalui komitmen desa untuk memberikan informasi hukum atau layanan-layanan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti penyelesaian permasalahan hukum secara non-litigasi melalui mediasi.  Kemudian peraturan-peraturan tingkat desa yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakatnya yang sejalan dengan dimensi akses demokrasi regulasi.

Permasalahan WNA

Pada kesenpatan itu, Babinkamtibmas Desa Ungasan menyampaikan sejumlah permasalahan yang ada di desa berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA). Banyak terjadi WNA yang melanggar ketertiban umum, seperti mengendarai sepeda motor tanpa helm.

Banyaknya orang asing yang ada di wilayahnya dan tidak mematuhi aturan dan melanggar ketertiban. Para Perbekel berharap agar diberikan sosialisasi hukum kepada warganya, khususnya yang menyewakan tempat tinggal kepada orang asing. Sehingga mereka dapat memahami hukum dan selanjutnya memberikan informasi ke WNA yang menginap terkait aturan-aturan berlaku.

Selain itu berharap adanya kolaborasi pengawasan orang asing dengan melibatkan pihak imigrasi. Khususnya di Desa Ungasan yang terdapat Imigrasi Corner, diharapkan dapat berjalan dengan efektif dalam peningkatan pengawasan terhadap WNA. Harapan lainnya, agar adanya penyuluhan hukum terpadu untuk memberikan pemahaman hukum kepada warga desa di setiap Vanjar di Desa Ungasan.(One/01)

Tinggalkan Balasan