“Diharapkan dengan bertambahnya wawasan warga binaan terhadap HAM dapat meningkatkan pemahaman tentang HAM, sehingga nantinya warga binaan lebih mengerti hak dan kewajibannya sebagai warga negara.”
GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali menggelar penyuluhan tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Rutan Kelas IIB Gianyar, Senin (6/2/2023). Kegiatan tersebut diikuti oleh 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rutan Kelas IIB Gianyar.
Hadir Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Adhi Karmayana, Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Muhammad Bahrun, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Gianyar, Anak Agung Gde Putra Aribawa, serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.
Tim Penyuluh Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan materi dengan menggunakan metode partisipatif, edukatif, komunikatif dan akomodatif.
Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan adalah UU No. 39 tentang 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
WBP Rutan Gianyar terlibat sangat aktif dan antusias selama kegiatan penyuluhan hukum berlangsung. Mereka selalu memberikan respons atau umpan balik atas pertanyaan maupun pernyataan yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.
“Tujuan diselenggarakannya penyuluhan ini adalah untuk memberikan wawasan tentang HAM kepada warga binaan dan tahanan. Diharapkan dengan bertambahnya wawasan warga binaan terhadap HAM dapat meningkatkan pemahaman tentang HAM, sehingga nantinya warga binaan lebih mengerti hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” ujar Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Adhi Karmayana.(One/01)