Berita  

Kapolda Metro Jaya : Penanganan Kasus KDRT Depok Jadi Pembelajaran

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.Id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Depok, Jawa Barat bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya bahwa penanganan suatu perkara harus berimbang.

“Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan, ya dua-dua nya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang, ” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Kemenkumham Bali

Karyoto menjelaskan kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami berinisial RJ dan istri berinisial PB tersebut juga dilakukan penangguhan penahanan.

“Artinya di kedua belah, pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

BACA JUGA  Ahli Hukum Pidana Sebut Ada Sejumlah Kategori Dalam Kasus Penganiayaan

Karyoto juga menyebut untuk kelanjutan kasus ini dihentikan sementara dengan alasan suami perlu melakukan pengobatan dan istri diberikan waktu untuk merenung.

“Sementara kita ‘hold’ dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali,” jelasnya.

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif jika keduanya telah membaik kondisinya.

“Kalau memungkinkan untuk ‘restorative justice’, akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh, ” ucapnya.

BACA JUGA  Jadi Tersangka, Inilah Identitas PNS yang Tabrak Pesepeda

Sebelumnya, kasus KDRT pasangan suami istri di Depok, viral di media sosial Twitter.

Sebuah cuitan yang diunggah oleh akun @saharahanum dan mengaku sebagai adik korban, pada Selasa (23/5) menyebutkan :

“Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka !!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa,” tulis pengunggah.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, dalam kasus KDRT ini, polisi menetapkan suami beserta istrinya sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan sang istri PB sebagai tersangka lantaran dia turut juga melakukan kekerasan terhadap suaminya RJ.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan