Bali  

Kapolres Tabanan Bersama Dandim 1619/Tabanan Pimpin Penyekatan dan Patroli Gabungan

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar​, S.I.K., M.H dan Dandim 1619/Tabanan baru Letkol Inf Ferry Adianto S.I.P memimpin operasi penyekatan PPKM Darurat/Foto:dok.Humas Polres Tabanan

TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Jajaran Polres Tabanan bersinergi dengan Kodim 1619/Tabanan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan, semakin gencar melakukan penyekatan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali. Seperti yang dilakukan pada hari Jumat (9/7/2021) mulai pukul 20.05 Wita.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar bersama Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto, memimpin langsung operasi penyekatan PPKM Darurat dengan menutup akses jalan menuju Kota Tabanan.

Kemenkumham Bali
BACA JUGA  Kapolres Badung: Sikap Ramah Pintu Masuk untuk Menjalin Komunikasi

Kapolres Tabanan bersama Dandim 1619/Tabanan menyatakan bahwa kegiatan PPKM Darurat Jawa Bali sudah jelas dasar peraturannya. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Bupati Tabanan. Kegiatan sampai 20 Juli 2021 di Kabupaten Tabanan ini, bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang di luar rumah.

“Untuk mencegah penyebaran covid-19, mari kita dukung program pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona,” ujarnya.

Foto:dok.Humas Polres Tabanan

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan terjadinya kerumunan, dan akses jalan ke pusat pertokoan, pembelanjaan ditutup sesuai dengan waktu yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur dan Bupati,” tambah Kapolres Tabanan.

BACA JUGA  Optimalisasi Perda PWA, Kadispar Bali Sidak Goa Gajah

Ia menjelaskan, kendaraan yang bisa melintas khusus di sektor esensial termasuk bersifat krusial gawat darurat.

“TNI – Polri intinya pada saat ini memastikan bahwa tidak ada lagi mobilitas masyarakat menuju pusat perbelanjaan dalam Kota Tabanan,” tegasnya.

Foto:dok.Humas Polres Tabanan

Pihaknya memastikan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur dan Surat Bupati Tabanan di Kabupaten Tabanan telah dilaksanakan dengan baik.

BACA JUGA  Nenek Berusia 100 dan 95 Tahun Terima Bantuan dari Kapolres Buleleng

“Mengenai sanksi dan denda kita tetap mengedepankan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tabanan, TNI Polri mem-backup dengan melakukan peneguran kepada pelanggar prokes,” ungkap AKBP Mariochristy PS Siregar, kepada wartawan di Simpang Jalan Pahlawan Jumat (9/7/2021) malam.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tercatat 165 unit kendaraan yang diputar balikkan dengan rincian roda dua sebanyak 113 unit dan roda empat 52 unit.(one)

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Edukasi Cegah Pelanggaran KI

Tinggalkan Balasan