Hukum  

Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum dan membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperkuat koordinasi penegakan hukum, mulai dari penyidikan dan penuntutan perkara hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan resmi Kapolri ke Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). Pertemuan kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan kolaborasi dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Kapolri Suyudi mengatakan, silaturahmi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk membangun hubungan kerja yang lebih baik antara Polri dan Kejaksaan. Menurut dia, sinergi kedua institusi diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan menjawab harapan masyarakat.

“Insyaallah dengan silaturahmi pada pagi hari ini bisa menjalin hubungan yang lebih baik, lebih kolaboratif sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat mewujudkan sebuah keadilan di Indonesia ini bisa terwujud,” ujar Suyudi kepada awak media.

Ia menegaskan, koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan perlu dijaga secara berkelanjutan. Kerja sama tersebut tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga harus diperkuat hingga jajaran daerah di seluruh Indonesia.

Penguatan koordinasi di daerah dinilai penting agar pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan selaras. Dengan komunikasi yang terjaga, proses penanganan perkara diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan dan mendukung terciptanya kepastian hukum.

BACA JUGA  Rumah Warisan Dieksekusi, Ade Jigo Ngadu ke Presiden

Penyidikan dan Penuntutan Jadi Perhatian

Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan membahas keterkaitan tugas penyidik kepolisian dengan penuntut umum dalam proses penegakan hukum.

Penyidikan yang dilakukan kepolisian menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum berkas perkara diteliti dan ditindaklanjuti oleh jaksa sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Karena itu, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diperlukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara, pemenuhan unsur tindak pidana, serta kecukupan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Kualitas penanganan perkara sejak tahap awal turut memengaruhi kelancaran proses penuntutan. Koordinasi yang berjalan baik juga dapat membantu mengurangi kendala administratif maupun persoalan pemenuhan persyaratan hukum dalam penanganan perkara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyambut positif upaya memperkuat hubungan kerja antara Kejaksaan dan Polri. Ia menekankan bahwa kualitas hasil akhir proses peradilan tidak terlepas dari tahapan penyidikan dan penuntutan yang dilakukan secara profesional.

“Kami selalu mengatakan, hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, hasil penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus. Dan ini adalah untuk keadilan masyarakat,” kata Burhanuddin.

BACA JUGA  Dapat Ancaman Kekerasan, Rizky Billar Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kesinambungan kerja antarlembaga dalam sistem peradilan pidana. Setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat dan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Selain membahas koordinasi penanganan perkara, kedua pihak juga menaruh perhatian pada penanganan kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Koordinasi Penanganan Karhutla

Pembahasan mengenai karhutla menjadi salah satu agenda dalam pertemuan tersebut. Persoalan ini membutuhkan penanganan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, terutama ketika ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan.

Dalam konteks penegakan hukum, kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya, sedangkan kejaksaan berperan dalam penuntutan perkara. Koordinasi kedua institusi diperlukan agar penanganan dugaan tindak pidana terkait karhutla dapat dilaksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Meski demikian, pertemuan tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan perkara tertentu. Penguatan komunikasi kelembagaan juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedua institusi secara lebih terkoordinasi.

BACA JUGA  Sulastri Anak Petani Akhirnya Lolos Jadi Polwan

Dalam kunjungan itu, Kapolri Suyudi didampingi Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat, Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, Kadiv Propam Irjen Pol. Nazly Harahap, serta Kakortas Tipidkor Irjen Pol. Arie Ardian Rishadi.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Harli Siregar, serta Kepala BPA Patris.

Melalui pertemuan tersebut, Polri dan Kejaksaan menegaskan komitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Sinergi kedua institusi diharapkan dapat mendukung proses hukum yang transparan, efektif, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (UM/09)