JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam perkara megakorupsi komoditas timah. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Harvey tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding.
Putusan kasasi itu tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025, yang diputuskan pada Rabu (25/6/2025) oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota majelis, yakni Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“Amar putusan: tolak,” tertulis dalam dokumen resmi yang diakses melalui situs Informasi Perkara MA, dikutip Jumat (4/7/2025).
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis merupakan bagian dari skandal besar dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Tindakan korupsi ini dilakukan dalam rentang waktu 2015 hingga 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat produksi dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun kerugian dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang, Rp271,07 triliun kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Harvey berupa 6 tahun 6 bulan penjara, Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun kurungan. Namun, saat kasus naik ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis diperberat menjadi 20 tahun penjara, Denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey Moeis tidak hanya dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi, tetapi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam persidangan, terungkap bahwa ia menerima dana senilai Rp420 miliar, sebagian di antaranya diperoleh bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, Harvey Moeis tidak memiliki lagi upaya hukum biasa untuk mengurangi vonisnya. Keputusan ini menjadi babak akhir dalam proses hukum yang telah menyita perhatian publik, tidak hanya karena besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga karena melibatkan figur publik seperti Sandra Dewi.(04)










