JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi aktor Rezki Adhitya Drajamoko atau populer populer dikenal Rezki Aditya.
Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang sebelumnya menyatakan Rezki Aditya merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani Kusumawardani.
Dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Kamis (15/6/2023), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyatakan MA telah mumutus perkara kasasi dengan Nomor: 1055 K/PDT/2023 dengan pemohon Rezky Adhitya Drajamoko dan termohon Wenny Ariani Kusumawardani ada Selasa (23/5/2023).
Adapun susunan Majelis diketuai oleh Yakup Ginting dengan anggota Majelis Muh. Yunus Wahab dan Nani Indrawati.
Sobandi menjelaskan, dalam amar putusannya majelis menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Rezky Adhitya Dradjamoko. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Adapun pertimbangan hukumnya adalah bahwa putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum,” jelas Sobandi.
Kemudian, lanjutnya, alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan berinisial KKT pada 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan;
“Dalam pertimbangannya majelis juga menyatakan karena penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya,” terang Sobandi.
Atas putusan ini, Wenny Ariani mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim MA. Menurutnya, putusan MA yang menolak permohonan kasasi dari Rezky Adhitya menjadi titik terang untuk kasus serupa di masa depan.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Allah SWT, orangtua, pastinya tim pengacara yang sudah berjuang sampai di titik ini. Ini adalah hadiah terindah bagi anak saya,” ucap Wenny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Perkara ini berawal ketika Wenny meminta Rezky untuk mengakui putrinya yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua. Namun, suami Citra Kirana ini menolak untuk mengakuinya.
Wenny pun mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Upaya Wenny kandas setelah Majelis Hakim PN Tangerang menyatakan menolak gugatannya pada Kamis (3/2/2022).
Wenny tak menyerah, ia kemudian mengajukan banding atas putusan PN Tangerang ke PT Banten. Dalam putusannya, PT Banten mengabulkan gugatan Wenny yang menyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak perempuannya.(Adit/01)