PROBOLINGGO – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi bersama jajaran forum kordinasi pimpinan daerah ikut ambil bagian dalam kegiatan peresmian rumah restorative justice yang diprakarsai oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Kamis (10/4).
Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi mengatakan, Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo membentuk rumah restorative justice untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.
“Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik jika segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah, adanya rumah restorative justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi sehingga kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” kata Mayor Czi Slamet Wahyudi.
Kasdim berharap inovasi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, adanya rumah restorative justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Tentunya pemerintah daerah mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Stakeholder dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dengan adanya rumah restorative justice dalam memberikan bantuan hukum,”ujarnya.
Ditambahkan perwira murah senyum ini bahwa dengan terbentuknya rumah restorative justice ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan setempat, restorative justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku.
“Hadirnya rumah restorative justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat,”tuturnya.(ACZ)