Kasus Impor Gula, Kejagung Sita Rp 565 Miliar

Kejagung
Ilustrasi / Gedung Kejaksaan Agung/ Foto: istimewa

Jakarta, Sudutpandang.id – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565 miliar.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar uang tersebut sitaan terkait kasus impor gula. Dan pihak Kejagung telah menetapkan 9 tersangka.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Sembilan tersangka itu merupakan petinggi perusahaan gula swasta. Uang dikembalikan para tersangka secara sukarela,”jelas Abdul saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Abdul menambahkan ” Saat ini uang dititipkan di rekening penampungan lain di bank Mandiri,”

Sembilan tersangka yang mengembalikan uang terdiri dari ; Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP). Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF). Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ). Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI). Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT). Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI).  Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM). Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU)

BACA JUGA  Paslon Bupati Kediri Kampanye Dengan Ziarah Kubur

Dijelaskan pula dalam kasus impor gula Kejagung telah menetapkan 11 tersangka.

Selain 9 tersangka di atas ada Mantan Menteri Perdagangan dan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus