KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menahan tersangka kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare. Tersangka adalah Andik Puji Sumarton (43), oknum anggota kepolisian asal Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan melakukan pemeriksaan dan tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat selanjutkan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kediri. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang bergulir sejak 2022 dan ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar.
Menariknya, sebelum proses hukum berlanjut hingga tahap penahanan, upaya pemulihan terhadap korban telah lebih dulu dilakukan oleh organisasi masyarakat YAKUZA MANEGES (YM) yang dipimpin Den Gus Thuba. Organisasi tersebut turun langsung membantu warga terdampak, terutama dalam mengupayakan pengembalian hak-hak materiil korban.
Salah satu korban, Moh. Subkhan, warga Desa Kayen, mengalami kerugian setelah tanah miliknya senilai Rp140 juta dikuasai tersangka melalui skema pembayaran sebagian.
Sertifikat tanah itu kemudian digunakan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan penuh dari pemilik.
Melalui pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ), organisasi YM mendorong tersangka untuk bertanggung jawab. Upaya tersebut menghasilkan tambahan pembayaran sebesar Rp10 juta kepada korban serta penyerahan sertifikat lain sebagai jaminan.
Pihak YM menegaskan, pemulihan hak korban menjadi prioritas utama, termasuk sisa pembayaran sebesar Rp70 juta yang masih harus dipenuhi tersangka.
“Kami mengutamakan komunikasi dan koordinasi agar masyarakat yang dirugikan bisa mendapatkan kembali haknya. Pendekatan restoratif ini penting agar korban tidak terus dirugikan,” ujar perwakilan YM.
Langkah YM menunjukkan peran aktif masyarakat dalam membantu korban memperoleh keadilan secara langsung, di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Sementara itu, pihak Kejari Kabupaten Kediri terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kredit fiktif tersebut.
Sebelumnya diberitakan media ini, dalam perkara yang sama, Kejari Kabupten Kediri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Aries Susanto selaku Relationship Manager (RM), serta Oon Sutikno dan Sudarmanto yang berperan sebagai perantara (calo).
Kasus ini bermula pada akhir 2022 saat Andik mengajukan kredit di bank BUMN Cabang Pare. Aries kemudian memperkenalkan Andik kepada Sudarmanto yang dikenal sebagai perantara pengajuan kredit.
Sudarmanto menawarkan bantuan dengan skema pengajuan kredit menggunakan nama pihak lain. Dana hasil pencairan sepenuhnya digunakan oleh Andik. Ia juga diminta menyiapkan sertifikat atas nama nasabah fiktif sebagai jaminan. Berkas tersebut kemudian diproses melalui Aries.
Keempat tersangka diduga merekayasa pengajuan kredit dengan memanfaatkan identitas pihak lain serta menjaminkan aset secara ilegal.
Atas perbuatannya, Kejari Kabupaten Kesiri menjerat Andik dengan Pasal 603 junto Pasal 20 atau Pasal 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (CN)


