JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Selain menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, Majelis Tinggi juga memperberat dengan menjatuhkan denda Rp150 juta ke Roy Suryo.
Kasus bermula saat Roy Suryo me-retweet sebuah meme pada Juni 2022, yaitu sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cuitan ini membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Akibatnya, Roy Suryo diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menyatakan Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan
Atas putusan itu, Jaksa dan Roy Suryo sama-sama banding. Majelis tinggi memperberat hukuman Roy Suryo dengan menambahkan pidana denda.
“Menjatuhkan pidana penjara 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan yang dilansir website PT Jakarta.
Duduk sebagai Ketua Majelis Sumpeno dengan anggota Yonisman dan Sugeng Riyono. Majelis menilai hukuman 9 bulan penjara sudah cukup adil karena Roy Suryo karena telah berjasa kepada negara dan pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun Majelis menilai perlu diperberat dengan menambah denda.
“Pengadilan Tinggi Jakarta akan menambah hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa berupa pidana denda. Sebab norma yang diatur dalam ketentuan pasal 45A ayat 1 UU ITE rumusannya dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar karena itu pidana penjara tersebut harus ditambah dengan pidana denda,” terang Majelis Tinggi.(ant/04)