Kasus Narkoba, PN Jaktim Vonis WNA Yaman 11 Tahun Penjara

Kasus Narkoba, PN Jaktim Vonis WNA Yaman 11 Tahun Penjara
Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami didampingi dua hakim anggota Arif Yudiarto dan Subcin Eko Putro menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkoba WNA Yaman, Aiman Saif Saleh di PN Jakarta Timur, Kamis (11/9/2025).(Foto: Paulina/ Sudutpandangid)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Yaman, Aiman Saif Saleh, terdakwa kasus narkoba.

Dalam amar putusannya, Kamis (11/9/2025), Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Ni Made Purnami, serta dua hakim anggota, yakni Arif Yudiarto dan Subcin Eko Putro menyatakan WNA Yaman terbukti bersalah.

Terdakwa hadir didampingi oleh penerjemah resmi selama proses persidangan terkait perkara yang tercatat dengan Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN JKT.TIM.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan,” kata Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA  Kodim 0819/Pasuruan Gelar Pertemuan Gabungan Anggota Persit

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,” sambungnya.

Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles Pangaribuan menyatakan masih menimbang-nimbang untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut WNA Yaman itu dengan hukuman 15 tahun penjara, karena diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi 1 kilogram. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, JPU menyebut terdakwa diduga menerima paket narkotika jenis cathinone seberat 4 kilogram yang dikirim dari Singapura melalui jasa ekspedisi. Barang bukti tersebut memiliki nilai pasar sekitar 1.000 dolar Amerika Serikat.

BACA JUGA  Babinsa Sosialisasikan Bahaya Rokok-Miras-Narkoba di SDN 01 Cowek-Pasuruan

Paket mencurigakan itu terdeteksi melalui pemindaian X-ray, dan setelah dibongkar oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, ditemukan daun kering berwarna hijau. Berdasarkan uji laboratorium oleh Balai Laboratorium BNN, daun tersebut dikategorikan sebagai narkotika golongan I.

Penangkapan terhadap Aiman dilakukan oleh petugas BNN, bersama seorang tersangka lain bernama Murad, yang kemudian meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cipinang.(Paulina/01)