Kasus Pencabulan di PN Jaktim, Dua Oknum Ponpes Dihukum 10 dan 11 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan di PN Jaktim, Dua Oknum Ponpes Dihukum 10 dan 11 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan pencabulan di PN Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Pondok Kelapa. Persidangan dilakukan secara terpisah dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Chikal Nuralam dan Muhammad Cholil Nur.

Majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, dengan anggota Subcin Eko Putro dan Arif Yudiarto, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Muhammad Chikal Nuralam. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014.

BACA JUGA  Habib Usman Punya Target 7 Anak, Kartika Putri Langsung Nyerah

Jaksa Penuntut Umum (JOU) Exprito Sanggup, sebelumnya menuntut Muhammad Chikal Nuralam dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan.

JPU mengungkapkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ARB, seorang anak berusia 16 tahun pada saat kejadian tahun 2022. Korban yang merupakan peserta didik di ponpes tempat terdakwa mengajar dan mengasuh, mengalami tindakan tidak senonoh. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, keluarga korban melaporkannya kepada pihak berwajib.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Muhammad Cholil Nur, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Persidangan atas dirinya juga dilakukan secara terpisah, dengan tuntutan serupa dari jaksa.

BACA JUGA  MLSC Yogyakarta 2025, SD Kanisius Duwet Juara KU-12, SDN Ungaran 1 Sabet Jawara KU-10

Majelis hakim menyatakan bahwa dalam menjatuhkan putusan, terdapat hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hal yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif selama persidangan.

Atas putusan tersebut, Muhammad Chikal Nuralam menyatakan akan mengajukan banding.(tim)