JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Exprito Sanggup, S.H., M.H. menuntut hukuman penjara 11 tahun terhadap terdakwa berinisial MCN, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak asuhnya di pondok pesantren (ponpes).
Tuntutan hukuman terhadap oknum pengasuh ponpes atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini dibacakan dalam sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (25/6/2025).
Sidang yang teregistasi dengan No. 227/ Pid.Sus/2025/PN JKT. TIM ini dipimpin majelis hakim Ni Made Purnami beserta dua hakim anggota, Subcin Eko Putro serta Arif Yudiarto.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.
JPU menyebutkan, MCN selaku pengasuh dan pendidik di yayasan Ponpes itu, didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya berinisial ARB, yang saat kejadian pada 2022 berusia 16 tahun.
Perkara ini terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya, yang kemudian mengadukan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(Paulina/01)