JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Perkembangan terbaru kasus hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan penggunaan rekaman ilegal dalam persidangan yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan buntut dari laporan dokter Reza Gladys yang menuduh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, melakukan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa rekaman yang menjadi alat bukti tersebut diperoleh secara ilegal.
“Rekaman itu dibuat secara diam-diam oleh seorang oknum yang merekam percakapan dengan Ismail Marzuki, asisten Nikita Mirzani. Kami sudah laporkan dan kini sudah masuk tahap penyidikan,” jelas Fahmi, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa dimulainya penyidikan ini berpotensi memengaruhi keabsahan dokumen dan bukti yang digunakan di persidangan.
“Dengan adanya penyidikan, patut diduga bahwa sejumlah dokumen yang diajukan dalam persidangan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki adalah dokumen yang cacat hukum,” tegasnya.
Fahmi Bachmid juga menyampaikan rencananya untuk mengajukan permintaan pembatalan bukti yang berasal dari rekaman ilegal tersebut.
“Kami akan meminta agar bukti-bukti tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, sidang kasus Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan unsur pemerasan, pengancaman, dan dugaan TPPU, serta kini diwarnai dengan isu rekaman ilegal yang bisa mengubah arah persidangan.
Fahmi Bachmid berharap penyidikan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa pelanggaran prosedur.(04)