Keadilan Fiskal: Fondasi yang Tergerus

Keadilan
Kemal H. Simanjuntak adalah konsultan manajemen, GRC expert dan pengamat keuangan (Foto: SP)

“Pentingnya hubungan fiskal yang adil dan proporsional antara pusat dan daerah. Jika prinsip ini diabaikan, stabilitas nasional memang bisa dijaga secara administratif, tetapi rapuh secara rasa keadilan”

Oleh: Dr. Kemal H Simanjuntak,MBA

Kalimat “keuangan negara masih aman” kerap terdengar meyakinkan. Namun di balik tenangnya pernyataan itu, data fiskal menunjukkan cerita lain: beban pembayaran bunga dan cicilan utang tumbuh jauh lebih cepat dibanding belanja pembangunan produktif. Ruang fiskal menyempit, sementara janji pemerataan makin tertunda.

Dalam lima tahun terakhir, pos bunga utang meningkat dari sekitar Rp275 triliun pada 2019 menjadi lebih dari Rp530 triliun pada 2025. Sementara Transfer ke Daerah (TKD), yang menjadi tulang punggung otonomi dan pemerataan pembangunan, justru menurun proporsinya dalam APBN. Artinya, sebagian besar sumber daya publik kini digunakan untuk membayar masa lalu, bukan menyiapkan masa depan.

Ekonom menyebut kondisi ini fiscal stress ketika anggaran dijaga lewat pengetatan dan penundaan, bukan lewat pertumbuhan produktivitas. Negara tampak stabil di atas kertas, tetapi rentan di lapangan. Seperti pasien yang hidup dengan infus, perekonomian bergantung pada dorongan fiskal sementara produktivitas riil tertinggal.

Utang Menekan Ruang Keadilan
Tekanan utang menciptakan efek crowding out: belanja pembangunan dan layanan publik tersisih oleh kewajiban bunga. Padahal TKD adalah jembatan pemerataan antarwilayah dan alat menjaga keutuhan nasional. Ketika porsinya menyusut, daerah kehilangan kemampuan membiayai kebutuhan dasarnya secara mandiri.
Situasi ini diperparah oleh kerangka baru hubungan fiskal pusat daerah yang diperkenalkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2022. Secara normatif, aturan ini dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas belanja daerah.

BACA JUGA  MA Diharap Segera Keluarkan Perma Tentang Pelaksanaan Kewenangan Penetapan Tersangka oleh Hakim

Namun secara faktual, ia memperkuat kontrol pusat lewat formula transfer dan pembatasan diskresi anggaran lokal. Desain semacam ini menciptakan tiga risiko pertama, ketimpangan fiskal antarwilayah tetap tinggi kedua, ketergantungan daerah terhadap pusat makin kuat; ketiga, rasa keadilan fiskal melemah. Sentralisasi fiskal berganti rupa bukan lagi perintah administratif, melainkan kendali melalui angka dan formula.

Desentralisasi yang Hanya di Atas Kertas
Menurut teori Fiscal Federalism (Oates, 1972), layanan publik lebih efisien bila keputusan dan pembiayaannya dilakukan di tingkat lokal. Tetapi di Indonesia, desentralisasi administratif tidak diikuti kemandirian fiskal.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas, sementara transfer dari pusat mendominasi dan sering bersyarat. Banyak pos sudah “dikunci” lewat proyek tertentu, sehingga ruang diskresi daerah makin kecil. Akibatnya, daerah lebih sering menjadi pelaksana program ketimbang perancang kebijakan.

Fenomena ini menimbulkan vertical fiscal gap jarak antara kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah. Ketika defisit muncul, daerah hanya bisa menunggu bantuan pusat. Inovasi dan akuntabilitas pun melemah. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi masalah keadilan: siapa memutuskan, dan siapa membayar?

BACA JUGA  Melek Pajak, Perempuan Kian Berdaya

Risiko Sosial dan Politik

Kerap kali krisis fiskal tidak berhenti pada angka. Ia menjalar ke ranah sosial dan politik. Ketika transfer ke daerah berkurang, layanan publik terganggu, dan ketimpangan antarwilayah melebar, kepercayaan terhadap pemerintah pusat ikut menurun.

Padahal Pasal 18A UUD 1945 menegaskan pentingnya hubungan fiskal yang adil dan proporsional antara pusat dan daerah. Jika prinsip ini diabaikan, stabilitas nasional memang bisa dijaga secara administratif, tetapi rapuh secara rasa keadilan.

Persatuan bukan hanya soal kesamaan simbol, tetapi juga keseimbangan manfaat. Ketika pembangunan tak terasa merata, jarak sosial dan ekonomi mudah berubah menjadi jarak emosional dan politik.

Reformasi yang Diperlukan

Untuk keluar dari lingkaran fiscal doom loop utang membiayai konsumsi, konsumsi bergantung pada APBN, dan ruang produktif terus menyusut reformasi fiskal harus dilakukan dengan arah yang jelas:

Reformasi pajak yang adil dan luas. Perluasan basis pajak jauh lebih penting daripada sekadar menaikkan tarif. Fokus pada sektor yang belum tergarap, bukan pada wajib pajak yang sudah patuh.

Pemangkasan belanja tidak produktif. Audit proyek besar dan pisahkan antara “monumen” dan “mesin pertumbuhan.” Realokasi ke sektor produktif. Investasi di riset, pelatihan tenaga kerja, industri, dan logistik yang mendorong swasta berlari tanpa diseret subsidi. Disiplin utang. Kendalikan pinjaman konsumtif dan kelola risiko bunga agar ruang fiskal tetap sehat. Redesain hubungan fiskal pusat daerah. Insentif harus diberikan pada produktivitas dan inovasi lokal, bukan sekadar kepatuhan administratif.

BACA JUGA  Taiwan, Bagian Integral dari Perdamaian dan Keamanan Global

Arah Baru Keadilan Fiskal

Keadilan fiskal bukan isu teknis, melainkan fondasi keutuhan negara. Jika ruang fiskal terus dikuasai oleh pembayaran utang, sementara daerah kehilangan kemampuan mengatur dirinya sendiri, maka pembangunan hanya berjalan di atas kertas.

Negara bisa tampak kuat secara administratif, tetapi sesungguhnya rapuh di dalam. Persatuan nasional hanya akan kokoh bila keadilan distribusi menjadi inti kebijakan, bukan sisanya. Karena pada akhirnya, kedaulatan ekonomi tidak diukur dari seberapa besar APBN, melainkan seberapa adil ia membagi manfaatnya.

*Penulis Kemal H. Simanjuntak adalah konsultan manajemen, GRC expert dan pengamat keuangan