Kecam DK PWI, Hendry Ch Bangun: Keputusan Ngawur!

Kecam DK PWI, Hendry Ch Bangun: Putusan Ngawur!. KLB PWI
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun (Foto:Dok.PWI Pusat)

“Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota PWI.

Kemenkumham Bali

Hendry menilai keputusan DK PWI Pusat tersebut ilegal dan tidak sah. Pemberhentian dirinya dari keanggotaan PWI sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“DK telah bertindak melampaui kewenangannya. Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024) malam.

Hendry juga menyatakan permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) sama sekali tidak berdasar.

“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, Susunan Dewan Kehormatan PWI Periode 2023-2028 telah berubah.

Sasongko Tedjo masih menjabat sebagai Ketua DK, Mahmud Matangara (Wakil Ketua) dan Tatang Suherman (Sekretaris). Kemudian anggotanya terdiri dari Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Hendry menyatakan bahwa fengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

“Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” ujarnya.

Hendry kembali menegaskan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor: 218-PLP/PP-PWI/2024.

Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur.

“Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegasnya.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

“Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.

Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis.

“Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Hendry.

Sebelumnya, DK PWI melalui keterangan pers, Selasa (16/7/2024), menyatakan memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI. Pemberhentian tersebut berdasarkan SK DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo menyebut Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan DK dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.(01)

BACA JUGA  Ikatan Apoteker Indonesia: Pertimbangan Risiko-Manfaat Resep Obat Sirop