JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali teken kerja sama penanggulangan pecandu narkoba. Salah satu poin kerja sama pecandu narkoba ditangani atau direhab di balai rehabilitasi
Kejaksaan sendiri telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu, perlu dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan hal tersebut saat menerima audiensi Kepala BNN-RI Komjen Pol. Marthinus Hukom di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Jaksa Agung mengatakan, kedua belah pihak sepakat melakukan pembahasan terkait pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.
Menurut Jaksa Agung, Nota Kesepahaman tersebut telah berlaku 3 tahun sejak 2017 dan kini telah berakhir. Oleh karena itu, Jaksa Agung berpendapat agar sudah selayaknya Nota Kesepahaman tersebut segera dilakukan pembaharuan ataupun perpanjangan.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Kejagung dan BNN tersebut berupa pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kemudian, penanganan perkara narkotika dan prekursor narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset, penanganan masalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Selain itu, pengembangan kompetensi aparatur, pertukaran data dan/atau informasi.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Martinus Hukom mengapresiasi atas kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan selama ini, karena telah membantu proses penanganan perkara mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk gugatan keperdataan.
“Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati beberapa pelaku tindak pidana, walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi mati oleh sebab kepentingan negara di dunia internasional,” katanya.(05)