Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Siti Nurbaya
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Kali ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah rumah dan kantor mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman. Ia menyampaikan bahwa tindakan penyidik merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Penggeledahan dilakukan dalam dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 29 Januari 2026, sebagai rangkaian penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses alih fungsi kawasan hutan. Dalam perkara ini, penyidik mendalami indikasi adanya aliran dana kepada sejumlah pihak di kementerian terkait.

BACA JUGA  Pekan Depan, Eks Direktur Gas Pertamina Diadili di Tipikor Jakarta

Syarief tidak mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara tersebut. Saat ditemui wartawan dalam sesi doorstop pada Jumat (30/1/2026), ia hanya menyebutkan bahwa kasus yang ditangani berkaitan dengan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit pada rentang waktu 2015 hingga 2024.

Dari hasil penggeledahan di rumah dan kantor Siti Nurbaya, serta enam lokasi lainnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan meliputi dokumen serta perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang telah diselidiki sejak tahun lalu.

“Ada beberapa bukti diamankan, ada dokumen, ada barang bukti elektronik, itu adalah memang yang kita perlukan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi

Hingga kini, Tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa sekitar 20 orang saksi yang berasal dari unsur kementerian maupun pihak swasta. Sementara itu, Siti Nurbaya sendiri belum dimintai keterangan oleh penyidik.

BACA JUGA  Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara Digeledah KPK

“Nanti dijadwalkan,” kata Syarief Sulaiman.

Ketika ditanya mengenai keterkaitan perusahaan-perusahaan yang diperiksa dengan sekitar 70 perusahaan yang sebelumnya disebut mendapat pemutihan terkait kasus perambahan hutan, Syarief menyatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, pada masa kepemimpinan Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejumlah organisasi lingkungan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sempat menyoroti kebijakan yang dinilai memutihkan pelanggaran puluhan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan di luar izin eksplorasi mereka.

Siti Nurbaya mengawali karier birokrasi di Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk pernah menjabat sebagai Ketua Bappeda Provinsi Lampung pada era Gubernur Poejono Pranyoto pada dekade 1990-an. Ia juga pernah memimpin DPD AMPI Provinsi Lampung, sebelum kemudian berkiprah di dunia politik dan bergabung dengan Partai NasDem.(PR/04)