Hukum  

Kejagung Hentikan Penuntutan 8 Perkara Berdasarkan Restoratif Justice

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana menyetujui 8 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Dalam keteranganya, Rabu (1/3/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Kemenkumham Bali

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif

BACA JUGA  Kejati DKI Selamatkan Keuangan Negara Rp2 Triliun di Tahun 2024

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, di Jakarta, Rabu (1/3/2023) menyebutkan delapan perkara itu adalah :

1. Tersangka Junarto als Ucup bin Bejo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Hekman alias Meong dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Dwi Erwan Efendi alias Wawan bin Kadam dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Mohamad Shodaqoh alias Mad bin H. Dul Ngalim dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

5. Tersangka Anita Rahmawati binti Hasbullah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

BACA JUGA  Kejati DKI Jakarta Minta Pakar Hukum Perbanyak Bikin Buku Bahas KUHP Baru

6. Tersangka Waryono Aji alias Kebo bin Bunaji dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Agus Sutiyono bin (alm) Rani dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka Govinda Demy anak dari Yohanes Aseng dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA  Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar, Jamwas Kejagung Akan Terus Dalami

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil (PR/04)

Tinggalkan Balasan