Kejagung Lelang Aset Koruptor Benny Tjokrosaputro

Benny Tjokrosaputro
Kejagung Lelang Aset Koruptor Benny Tjokrosaputro (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan kembali melelang aset milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Benny Tjokrosaputro. Kali ini, aset yang akan dilelang berupa empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, lelang akan digelar pada Selasa, 9 September 2025 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Pelaksanaan lelang tersebut merujuk pada amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 jo. putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri terkait kasus yang menjerat Benny Tjokro.

1. Satu paket tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia di Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, dengan total luas 4.281 m².

  • Nilai limit: Rp8,3 miliar.
  • Uang jaminan: Rp4,1 miliar
BACA JUGA  Jiwasraya Ditaklukkan OC Kaligis di Pengadilan

2. Satu paket tanah kosong di lokasi yang sama dengan luas total 1.223 m².

  • Nilai limit: Rp2,6 miliar.
  • Uang jaminan: Rp1,3 miliar.

3. Satu bidang tanah kosong seluas 4.891 m² (SHGB No. 1259) di Jalan Lingkungan, Desa Pasir.

  • Nilai limit: Rp6,4 miliar.
  • Uang jaminan: Rp3,2 miliar.

4. Satu bidang tanah kosong seluas 1.435 m² di Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung.

  • Nilai limit: Rp2,9 miliar
  • Uang jaminan: Rp1,4 miliar

Lelang akan dilaksanakan secara online tanpa kehadiran peserta menggunakan sistem open bidding e-Auction melalui laman resmi https://portal.lelang.go.id dan https://lelang.go.id

Masyarakat atau pihak yang berminat dapat mengajukan penawaran sejak objek lelang dipublikasikan hingga batas akhir pada 9 September 2025 pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server).

BACA JUGA  Kejagung Kembali Periksa Saksi Soal Kasus Jiwasraya

Lelang aset ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi besar yang melibatkan Benny Tjokrosaputro. Dengan nilai limit total mencapai puluhan miliar rupiah, diharapkan hasil lelang ini dapat mempercepat pemulihan aset negara.(PR/04)