JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa JR, karyawan PT Asta Capital Asia sebagai saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode tahun 2016-2019.
“Saksi yang diperiksa yaitu JR selaku karyawan PT. Asta Capital Asia diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang diketahui oleh JR.
“Untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo. Selama pemeriksaan berlangsung, tim jaksa penyidik tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang (saksi) ia dengar sendiri, ia lihat sendiri. Dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” sambung Leonard.
Dalam kasus ini, lanjutnya, telah ditetapkan 6 orang tersangka yakni, mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, WP, Direktur PT Kemilau Bintang Timur LS dan Direktur PT Prima Pangan Madani, NMB.
“Kemudian, mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, SJ, Direktur Utama PT Global Prima Santosa, RU dan perwakilan dari swasta berinisial IG,” jelas Leonard.(sony)